Disnaker Makassar Tunda Pleno Kenaikan UMK
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda rapat pleno penetapan Upah Minimun Kota (UMK)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda rapat pleno penetapan Upah Minimun Kota (UMK) di Kantor Disnaker Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (6/11/2013).
Kepala Disnaker Kota Makassar Andi Bukti Jufri, mengatakan, pleno tak digelar menyusul surat keputusan Upah Minimun Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum dimasukkan ke Pemkot Makassar.
"Kami tunda rapat pleno, SK UMP Sulsel belum disampaikan kepada kami. Rekomendasi Gubernur belum ada," kata Andi Bukti menghubungi Tribun Timur (Tribunnews.com Network) via telepon selularnya, Rabu (6/11/2013).
Menurut Andi Bukti, pihak Pemkot akan menggelar pleno penetapan UMK, Senin pekan depan jika surat rekomendasi UMP Sulsel disampaikan ke Pemkot secara resmi besok, Kamis (7/11/2013).
"Pokoknya masuk besok, Senin (pekan depan) kami rapat. Sesuai perpres itu, Pemprov harus menetapkan UMP selambat-lambatnya 21 Oktober, jadi kami tunggu UMP ini," tambahnya.
"Berapa pun keputusan UMP, pokoknya kami akan menaikkan UMK di atas UMP (berkisar Rp 1,9 juta dan Rp 2 juta)," kata Andi.
Dua hari lalu, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga menyampaikan persetujuannya terkait rencana tersebut. Menurutnya, menaikkan UMK adalah yang penting dan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel.
"Kenaikan upah, kita mengacu pada pendekatan inflasi. Antara Rp 1,8 juta dan Rp 1,9 juta. Itu baru bisa dinaikkan setelah UMP Sulsel ditetapkan sebagai dasar," kata Ilham kepada wartawan di ruang media conference, Gedung Tower Balaikota, Makassar, kemarin.
Menurut Ilham, kisaran kenaikan UMP Sulsel mengacu pada hasil survei UMK Makassar.
"Yang dijadikan ukuran UMP Sulsel itu Makassar, sebagai daerah tertinggi (tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan harga). Artinya kalau Rp 1,8 juta dan Rp 1,9 juta itu kita mau lihat berapa perkembangannya (menurut UMP)," tambah Aco sapaan Ilham.
Terpisah, Pelaksana Tugas (plt) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Sulsel, Basir, menyampaikan, Pemprov Sulsel, menyilakan perusahaan mengajukan penangguhan UMP hingga 21 Desember 2013, untuk tahun 2014 sebesar Rp 1,8 juta.
Syarat penangguhan, kata Basir, setiap perusahaan itu menyertakan surat audit dan surat yang menunjukkan kerugiannya jika memberlakukan UMP baru di 2014 nanti.
"Kami juga yakin tidak semua perusahaan dapat membayar UMP yang disepakati karena beberapa kendala. Untuk itu kami mempersilakan kepada perusahaan tersebut mengajukan penanguhan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Basir, Selasa (6/11/2013).
Anggota Dewan Pengupahan Sulsel, Ruslan Kamaruddin, menyampaikan hal senada. Perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan selambat-lambatnya hingga tanggal 21 Desember 2013.