Sabtu, 4 Oktober 2025

300 Tower di Kota Semarang tak Memiliki Izin

Kepala ORI Jawa Tengah, Achmad Zaid menyatakan terdapat 300 tower yang ternyata tak memiliki surat perizinan.

zoom-inlihat foto 300 Tower di Kota Semarang tak Memiliki Izin
Ilustrasi tower

Laporan Wartawan Tribun Jateng Bakti Buwono Budiasto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah, Achmad Zaid menyatakan sepanjang 2013, pihaknya mendapat tiga laporan terkait tower yaitu di Medoho, Mijen, dan Lamper.

Ketiganya sudah pasti dibongkar. Alasannya sama yaitu membahayakan dan ditolak warga.

"Tiga tower itu baru satu persen dari jumlah tower yang tidak berizin. Total tower yang tidak berizin mencapai 300 tower," kata Zaid di medoho, Rabu (6/11/2013).

Ia menjelaskan, 300 tower bagian dari 600-an tower di Kota Semarang. Ditengarai, banyaknya tower yang tidak berizin karena pengusaha bidang tower menyalahi aturan.

Dari investigasinya, para pengusaha tower langsung membangun begitu memperoleh izin ketinggian. Padahal belum mengurus izin prinsip, bangunan, hingga izin gangguan. Lagipula, untuk membangun tower cuma butuh dua hingga tiga hari.

"Kalau manual paling empat hari," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved