Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Gugat Cerai di Kabupaten Bone Capai 702 Kasus

Kasus cerai gugat di Kabuptan Bone untuk tahun 2013 sejak bulan Januari hingga September mencapai 702 kasus

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto  Kasus Gugat Cerai di Kabupaten Bone  Capai  702 Kasus
cerai ikustrasi

TRIBUNNEWS.COM WATAMPONE --Kasus cerai gugat di Kabuptan Bone untuk tahun 2013
sejak bulan Januari hingga September mencapai 702 kasus, 595  diantaranya sudah mendapat putusan majelis hakim Pengadilan Agama Klas  1B Watampone. Sementara untuk cerai talak hanya mencapai 200 kasus,  158 diantaranya juga telah mendapat putusan hakim Pengadilan agama.
Seperti yang diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muliati,
Kamis (24/10/2013)

"Setiap tahunnya,70 persen kasus perceraian merupakan kasus cerai
gugat. Biasanya kasus cerai gugat disebabkan karena beberapa faktor,
salah satunya faktor ekonomi," ungkap Muliati yang ditemui Tribun di
ruang kerjanya saat bersama Wakil Ketua Panitera Pengadilan Agama M
Rais Naim.

Menurutnya, Pengadilan Agama terus berupaya menekan angka perceraian
dengan menawarkan rujuk baik sebelum persidangan hingga usai
persidangan. Bahkan, pihak yang bercerai pun masih tetap ditawarkan
rujuk sebelum mengambil akte cerai. Namun, pasangan cerai cenderung
menolak untuk rujuk dan melanjutkan niatnya, ada juga beberapa
pasangan yang rujuk.

"Orang Bugis gengsinya terlalu tinggi sehingga kalau sudah mengajukan
berkas perkaranya, mereka sulit menariknya kembali," terang Muliati.
(Yud)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved