Bandit Bungkam Ditanya Cara Pecah Kaca Mobil
Bandit spesialis pecah kaca, Ajimar (20), asal Palembang bungkam saat ditanya cara melakukan aksinya memecah kaca mobil
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bandit spesialis pecah kaca, Ajimar (20), asal Palembang bungkam saat ditanya cara melakukan aksinya memecah kaca mobil. Ia hanya tertunduk dan mengaku kalau keahlian memecah kaca dengan media pecahan keramik dari busi kendaraan tersebut diketahuinya sendiri.
Berdua Sepriyadi (26) yang bertindak sebagai joki motor dalam setiap melakukan aksinya, Ajimar kini harus mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya, dibui di sel tahanan Mapolsek Andir.
"Tahu sendiri (pecah kaca). Ya begitu aja. Pakai busi," ujar Ajimar sambil tertunduk dan enggan mengungkapkan cara melakukan pecah kaca mobil, Jumat (18/10/2013).
Ajimar dan Sepriyadi dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (dic)