Tolak Putusan DKPP, Anggota KPU Luwu Mengundurkan Diri
Saddakati mengatakan pengajuan surat pengunduran diri ke KPU Sulsel sudah dilakukannya sejak hari Sabtu lalu
TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, A Saddakati, telah mengajukan pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, pascaputusan Dewan Pertimbangan Kehormatan Penyelenggara (DKPP).
Saddakati mengatakan pengajuan surat pengunduran diri ke KPU Sulsel sudah dilakukannya sejak hari Sabtu lalu.
Ia menambahkan salah satu alasan mundurnya dari anggota KPU Luwu, karena dalam keputusan DKPP dia diputuskan tidak bersalah, padahal apa yang dilakukannya sama dengan yang dilakukan oleh Ketua KPU Luwu A Padellang.
"Keputusan DKPP keliru sehingga saya lebih memilih untuk mengundurkan diri sebagai anggota KPU Luwu," ungkap Saddakati.
Dengan mundurnya A Saddakati dari jabatan anggota KPU Luwu, maka tinggal dua orang anggota KPU yang aktif yaitu Ridwan dan Ashar Assabri.
Sementara tiga orang lainnya yaitu Syamsul Alam telah mundur menjadi anggota KPU Luwu karena terpilih menjadi anggota KPU Palopo, A Padellang dipecat menjadi ketua KPU sesuai keputusan DKPP, dan A Saddakati telah mengajukan permohonan pengunduran diri.