Jumat, 3 Oktober 2025

Perkosa Siswi SMK, Siswa SMA 2 Negeri Rappang Terancam Dipecat

-Sulkifli (19) Siswa SMAN 2 Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, terancam dipecat dari sekolahnya, karena terlibat kasus pemerkosaan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Perkosa Siswi SMK, Siswa SMA 2 Negeri Rappang Terancam Dipecat
Ilustrasi korban pemerkosaan

TRIBUNNEWS.COM SIDRAP -Sulkifli (19) salah seorang Siswa SMAN 2 Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, terancam dipecat dari sekolahnya, karena terlibat kasus pemerkosaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Sekolah SMAN 2 Rappang, Abd Aziz, saat dikonfirmasi terkait kasus yang menimpa muridnya. Abd Aziz bahkan mengatakan jika kejadian tersebut mencoreng nama baik SMAN 2 Rappang, Panca Rijang Sidrap.

"Sebenarnya kasus ini di luar sekolah, karena kejadian tidak di wilayah sekolah dan tidak pada jam belajar. Hanya karena salah satu tersangka adalah murid di sekolah ini, jadi nama sekolah kami terbawa bawa," kata Aziz.

Ia juga mengaku saat ini, masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian, terkait nasib oknum siswanya tersebut. " Kemungkinan akan dipecat, karena harus berhadapan dengan kasus hukum. Kami sementara menunggu pemberitahuan dari pihak kepolisian,". Tambahnya.

 Zulkifli, adalah salah satu siswa SMAN2 Panca Rijang, yang terlibat dalam kasus pemerkosaan R (15), salah satu siswi SMK di Sidrap. Jumat (27/9) lalu.

Kini Zulkifli, bersama tiga tersangka lainnya, Wiwin (18), Adi (19), Damming (18), sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Sidrap.

Oleh kepolisian setempat, para tersangka pemerkosa tersebut dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak nomor 81, ayat 1 undang undang RI 2003, junto pasal 556 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved