Sabtu, 4 Oktober 2025

KPU Larang Caleg Pasang Baliho Bergambar

Tiap caleg boleh memasang baliho atau atributnya di tiap kelurahan yang masuk dalam zona kampanye.

Editor: Budi Prasetyo

Kepada Tribun, baik dirinya maupun partainya sangat setuju dan mendukung PKPU nomor 15 tahun 2013 tersebut.

Alasannya bukan hanya karena keindahan kota yang terganggu. Tapi ini juga akan memotivasi para caleg agar lebih banyak turun ke lapangan untuk bertatap muka langsung dengan masyarakat.

Hal tersebut, menurut Anshar supaya semua caleg benar-benar bisa melihat dan mendengar secara langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat saat ini.

Selain itu, masyarakat juga bisa lebih mengenal dekat dengan figurnya serta megetahui seperti apa visi-misi figur yang maju di pileg mendatang.

"Kami sangat mengapresiasi dengan adanya aturan baru tersebut," kata Anshar menambahkan. (Rud)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved