Selasa, 30 September 2025

Bandar Narkoba di Lapas Madiun, Transaksi Hingga 5 Miliar

Saya memberikan barang paketan (Sabu-sabu, Red) ke Iwan sebanyak 4 kali. Saya tidak tahu barang itu dikirim atau dijual kemana

Surya/Haorrahman
Dita Suryatifika (23), janda yang tertangkap nyabu saat Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (4/9/2013). 

Laporan Wartawan surya,Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Nita Ariani Sarani Wibowo (23) warga Jl Blitar I, Nomor 12, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, membuka buku rekening tabungan di tiga bank untuk traksaksi obat-obat terlarang mencapai Rp 5 Miliar, lewat bandar narkoba bernama Abdul Rochim dari dalam tahanan di Madiun.

Dari keterangan Nita dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam kasus keterlibatan obat-obat terlarang, Senin (16/9/2013).  

Kasus ini berawal saat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim pada 27 April 2013, pukul 16.00 Wib, menggerebek di rumahnya Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) dan terbukti terdapat barang sabu-sabu seberat 333,4 gram dan 230 butir pil ekstasi.

Dalam persidangan, Nita menjelaskan bahwa kenal dengan Abdul Rochim sejak kuliah di sebuah perguruan tinggi Surabaya pada 2009, kemudian Nita merasa bosan dan akhirnya pindah untuk kursus.

Dalam hubungan sehari-hari akhirnya antara Nita dan Abdul Rochim terjadi hubungan pacaran.

Abdul Rochim mengaku ke Nita sebagai pengusaha besi tua.

Sejak pacaran itu, Nita diminta untuk membuka buku tabungan di tiga buah bank, yaitu Bank Mandiri, BCA dan BNI.

Namun dalam perjalanan hubungan keduanya, Abdul Rochim tertangkap di Polres Madiun karena kasus pengedaran obat-obat terlarang.

Dari tertangkapnya Abdul Rochim akhirnya segala transaksi narkoba dilakukan melalui telepon selulernya.

Barang narkoba dititipkan ke Nita dengan perantara Iwan Hadi teman Abdul Rochim.

Barang-barang narkoba yang dikirim dari Jakarta ditujukan ke Nita yang kos di Surabaya.

Selanjutnya jika Abdul Rochim ada pesanan Iwan yang mengambil dari tangan Nita selanjutnya dibawa ke pembeli.

"Saya memberikan barang paketan (Sabu-sabu, Red) ke Iwan sebanyak 4 kali. Saya tidak tahu barang itu dikirim atau dijual kemana. Saya hanya menyerahkan barang pesanan yang dipesan Abdul Rochim yang ada di dalam tahanan Madiun," kata Nita.

Nita terlibat kasus pengedaran narkoba sebab ia  iba terhadap nasib Abdul Rochim.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan