Wali Kota Medan Tersangka Korupsi
Rahudman Harahap Dituntut Empat Tahun Penjara
Wali Kota Non Aktif Medan Rahudman Harahap dituntut empat tahun kurungan oleh jaksa.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wali Kota Non Aktif Medan Rahudman Harahap dituntut empat tahun kurungan oleh jaksa. Tuntutan ini dibacakan jaksa pada sidang lanjutan pidana korupsi dalam pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan tahun 2005 di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/7/2013).
"Menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata jaksa.
Rahudman dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, ia dianggap bersalah karena meminta pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan. Selain itu, dana tersebut juga tidak dicairkan serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.
Rahudman Harahap usai pembacaan tuntutan enggan berkomentar.
"Saya tidak ada pledoi. Langsung saja ke pengacara saya," katanya sambil berlalu ke luar ruangan sidang.
Pengacara Rahudman, Julisman menilai jaksa sangat manipulatif dalam menguraikan fakta yang dipakai untuk menuntut kliennya.
"Jaksa sangat manipulatif karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya.
Setelah berunding dengan jaksa dan kuasa hukum Rahudman, majelis hakim yang diketuai Sugianto menetapkan sidang akan dilanjutkan Selasa (23/7/2013) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dan kuasa hukum. (ton/tribun-medan.com)