Kamis, 2 Oktober 2025

Pemprov Jateng Tertibkan Elpiji di Tingkat Agen

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menertibkan penerapan harga eceran tertinggi elpiji tiga kilogram di tingkat agen

Editor: Budi Prasetyo
Warta Kota/Nur Ichsan
Pekerja sedang bongkar muat tabung gas elpiji 3 kilogram pada sebuah sub agen di kawasan Pamerah, Jakarta Barat, Jumat (7/6/2013). Sudah hampir sebulan belakangan ini gas melon 3 kilogram langka di pasaran tanpa sebab yang jelas. Akibat kelangkaan itu harganya pun melambung tinggi hingga menembus angka Rp 20 Ribu pertabung dari sebelumnya Rp 15 Ribu pertabung. Setiap sub agen pembeliannya dibatasi separuh dari jumlah pesanan. Kondisi ini dikeluhkan warga masyarakat bawah, yang jadi permasalahan, sudah harganya melambung tetapi barangnya langka. (WARTAKOTA/NUR ICHSAN) 

Tribun Jateng/YS Adi Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menertibkan penerapan harga eceran tertinggi elpiji tiga kilogram di tingkat agen maupun subagen yang melampaui harga Rp12.750 per tabung.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono di Semarang, Kamis, menjelaskan penertiban penerapan HET tersebut dilakukan karena berdasarkan surat tembusan dari pemerintah kabupaten dan kota ada yang menerapkan HET elpji tiga kilogram di tingkat agen dan subagen dengan harga Rp15 ribu hingga Rp16 ribu.

"Hal tersebut sudah melanggar aturan karena HET elpiji tiga kilogram di tingkat agen dan subagen ditentukan oleh pemerintah pusat bukan oleh bupati atau wali kota. Oleh karena itu HET elpiji tiga kilogram di tingkat agen dan subagen harus dikembalikan Rp12.750 karena harganya belum berubah," katanya.

Untuk menertibkan penerapan HET elpji tiga kilogram di tingkat agen dan subagen tersebut, Pemprov Jateng sudah mengirimkan surat ke pemerintah daerah berisi permintaan pengembalian harga elpiji tiga kilogram menjadi Rp12.750 per tabung.

"Bagi agen dan subagen yang menerapkan HET di atas Rp12.750 per tabung maka bisa dievaluasi dan yang masih melanggar, akan ditindak hingga pencabutan izin agen," katanya.

Menurut Teguh penerapan HET elpiji tiga kilogram dengan harga di atas Rp12.750 tersebut diperkirakan banyak terjadi di sejumlah daerah tidak hanya tiga kabupaten dan satu kota yang memberikan surat tembusan penerapan HET ke Pemprov Jateng.

Empat daerah tersebut yakni Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Magelang. Keempat daerah tersebut mengaku menerapkan HET elpiji tiga kilogram di atas Rp12.750 per tabung karena desakan dari Hiswana Migas daerah setempat.

Teguh menegaskan bahwa HET elpiji tiga kilogram belum naik masih sama Rp12.750 dan pasokannya aman sehingga tidak ada alasan untuk menaikkan harganya. "Baru Jawa Tengah yang mengusulkan peninjauan harga eceran tertinggi di Jateng agar ada kenaikan Rp12.750 menjadi Rp14 ribu per tabung di tingkat agen dan subagen," katanya.

Menurutnya dengan usulan harga eceran tersebut, elpiji tiga kilogram sampai ke tangan konsumen berkisar Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per tabung. (ant)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved