Kamis, 2 Oktober 2025

Pegawai Dishub Binjai Terancam Dipecat Karena Edarkan Materai Palsu

Ibnu Akbar alias Beno (34), pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Binjai, terancam dipecat.

zoom-inlihat foto Pegawai Dishub Binjai Terancam Dipecat Karena Edarkan Materai Palsu
Ilustrasi meterai palsu

Laporan Wartawan Tribun Medan M Azhari Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Ibnu Akbar alias Beno (34), pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Binjai, terancam dipecat.

Pemecatan itu, bakal diberlakukan bila Ibnu terbukti memiliki kaitan dengan sindikat pengedar materai palsu, dan dihukum minimal dua bulan penjara. Ibnu, bersama kawanan pemalsu materai lain, kini berada dalam tahanan Polres Binjai.

"Berdasarkan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bila tidak masuk dalam 46 hari dalam satu tahun, dapat di perhentikan secara tidak hormat. Jadi, kalau dia ternyata bersalah dan dipenjara minimal dua bulan, dia dipecat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai Amir Hamzah, Rabu (17/7/2013)

Ibnu yang sudah lima tahun menjadi PNS itu, ditangkap Polres Binjai, Senin (15/7/2013). Selain Ibnu, polisi juga mengamankan Syahrul (28), dan Novrinda alias Adek (39).

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani mengatakan, ketiganya diamankan dari tempat yang berbeda.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved