Belasan Tahanan Rutan Batam Kabur
Keburu Kabur Edi Priyanto Batal Sidang
Edi Priyanto, satu dari 11 warga binaan yang berhasil kabur dari Rutan Klas IIA Batam dinyatakan batal
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Edi Priyanto, satu dari 11 warga binaan yang berhasil kabur dari Rutan Klas IIA Batam dinyatakan batal menjalankan sidang perdananya yang akan digelar hari ini, Rabu (17/7/2013).
Hal ini dibenarkan oleh salah satu petugas kejaksaan yang ingin menjemput sejumlah tahanan.
"Jaksanya Pak Lukman, dan hari ini Edi mau sidang perdana," katanya.
Edi Priyanto dipindahkan ke Rutan Klas IIA Batam tanggal 18 Juni 2013.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 warga binaan Rutan Klas IIA Batam berhasil kabur, setelah menyekap dua sipir yang berjaga dan menjebol jendela ruang kepala Rutan Klas IIA Batam, Rabu (17/7/2013) sekitar pukul 07.25 WIB.
Informasi yang berhasil dikembangkan Tribun Batam (Tribunnews.com Network) di lapangan, peristiwa ini bermula sekitar pukul 07.00 WIB petugas jaga atau sipir rutan atas nama Andi mengambil kunci di ruang kepala rutan. Kemudian langsung menuju ruang tahanan karena waktu itu Andi akan melaksanakan piket baru (siang--red).
Namun dari 12 warga binaan ini, satu diantaranya berhasil diamankan saat itu juga, yakni Heriawan yang masih berada di sekitar halaman Rutan Klas IIA Batam. Ke- 12 warga binaan tersebut seluruhnya merupakan tahanan kasus narkoba yang ditempatkan di pavilium blok A1.(mau)