Ramadan 2013
Mia Diciduk Karena Buka Warung Makan Jam 12 Siang
Warung makan yang beralamatkan di Jalan Piere Tendean Banjarmasin ini kena razia petugas karena sudah
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Mia tak dapat berbuat banyak ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menyita sebagian makanan dagangannya, Senin (15/7/2013) siang.
Warung makan yang beralamatkan di Jalan Piere Tendean Banjarmasin ini kena razia petugas karena sudah buka pada pukul 12.00 Wita.
Perbuatannya ini jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadan. Mia pun ikut diciduk petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya tidak tahu kalau dilarang berjualan juga. Yang saya tahu cuma dilarang makan di warung," kelit Mia kepada petugas.