Rabu, 1 Oktober 2025

Ramadan 2013

Mia Diciduk Karena Buka Warung Makan Jam 12 Siang

Warung makan yang beralamatkan di Jalan Piere Tendean Banjarmasin ini kena razia petugas karena sudah

Editor: Dewi Agustina
Banjarmasin Post
Mia tidak berkutik saat petugas Satpol PP Banjarmasin menyita barang dagangannya, Senin (15/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Mia tak dapat berbuat banyak ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menyita sebagian makanan dagangannya, Senin (15/7/2013) siang.

Warung makan yang beralamatkan di Jalan Piere Tendean Banjarmasin ini kena razia petugas karena sudah buka pada pukul 12.00 Wita.

Perbuatannya ini jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadan. Mia pun ikut diciduk petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya tidak tahu kalau dilarang berjualan juga. Yang saya tahu cuma dilarang makan di warung," kelit Mia kepada petugas.

Tags
Ramadan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved