Mantan Plt Kadis PU Takalar Kembali Disidang Korupsi
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan Jl Panaikang, Kabupaten Takalar, Senin (15/7/2013), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Makas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan Jl Panaikang, Kabupaten Takalar, Senin (15/7/2013), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Makassar, Jl RA Katika, Kecamatan Ujungpandang.
Sidang ini mendudukkan mantan Plt Kadis PU Takalar, Abdul Rahman selaku terdaka dengan agenda pemeriksaan saksi auditor kerugian negara dari BPKP perwakilan Sulsel, Abidin Bengga.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Maringan Marpaung, Abidin bersaksi, pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah ketua Tim PHO, Hasanuddin, Sekertaris PHO, Syaifullah, Direktur CV Gajah Mada Sakti, selaku konsultan pengawas Ansari Ridwan, Direktur CV Maros H Tallasa selaku rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Rahman Talli, dan Plt Kepala Dinas PU Takalar, Abdul Rahman.
"Inilah yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut," katanya. (ziz)