Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Cebongan

Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Cebongan Berlanjut

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari terdakwa dan memutuskan melanjutkan jalannya persidanga

Editor: Budi Prasetyo
Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
Sekitar pukul 14.00 berkas ketiga kasus penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa Sertu Ikhmawan Suprapto disidangkan di ruang sidang ke dua Dilmil II - 11 DIY, Kamis (20/6/2013). 

TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA,  — Majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang menyidangkan kasus penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, menolak eksepsi tiga terdakwa, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, Jumat (28/6/2013).

"Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari terdakwa dan memutuskan melanjutkan jalannya persidangan," kata Letkol Dr Joko Sasmito, Ketua Majelis Hakim, Jumat.

Dalam putusannya, Letkol Dr Joko Sasmito menyatakan menolak seluruh materi eksepsi penasihat hukum terdakwa terkait pembunuhan berencana.

"Eksepsi mengenai peran para terdakwa dalam pembunuhan berencana sudah masuk dalam pokok materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan," tuturnya.

Dengan diterimanya dakwaan tersebut, maka agenda persidangan berikutnya pada Selasa (2/7/2013) adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang akan dipanggil rencananya berjumlah 50 orang.

Sesuai kesepakatan, pada sidang pekan depan akan dihadirkan secara langsung tiga orang saksi yakni Sukamto Harto (mantan Kepala Lapas Cebongan), Indrawan Tri Widayanto (sipir), dan Supratiknyo (sipir).

"Kami harapkan Oditur Militer dapat memanggil para saksi untuk diminta keterangannya," kata Joko.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan agar para saksi bisa memberi kesaksian melalui telekonferensi karena mereka masih trauma melihat secara langsung pembunuhan empat tahanan di dalam sel.

Seperti diberitakan, 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Mereka menembak mati empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta yang merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Serka Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.

Keempat tahanan, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved