Tersangka Kasus Korupsi, Dosen Undana Ditahan
Dosen Undana Kupang, Ir. Gabriel Taran Bayon ditetapkan menjadi tersangka, kini ditahan di Lapas Penfui Kupang o
Laporan Wartawan Pos Kupang, Sarifah Sifah
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA--Dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ir. Gabriel Taran Bayon, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Insan Persada Mandiri Kupang setelah ditetapkan menjadi tersangka, kini ditahan di Lapas Penfui Kupang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka.
Gabriel ditahan terkait dugaan korupsi proyek survai dan penyusunan data base air bersih dan pelaksanaan survai studi kelayakan air bersih di Wolo, Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong,
Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2008. Ia ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka di Kupang, Senin (3/5/2013) pagi. Penahanan itu disaksikan oleh Plt. Kejari Larantuka, Dian Frits Nalle, S.H dan para jaksa penuntut umum (JPU).
Plt. Kejari Larantuka, Dian Frits Nalle, S.H menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin pagi, sebelum serah terima jabatan dari pejabat Kajari Larantuka di Kupang. "Jaksa dari Kejaksaan Negeri Larantuka menitipkan tersangka Pak Gabriel di Lapas. Ia ditahan untuk mempercepat proses persidangan,"kata Nalle.
Diakui Nalle, belum ditahannya tersangka Gabriel sepanjang penyidikan, karena tersangka dalam proses penyidikan menunjukkan itikad baik untuk hadir dalam proses pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
"Sebelumnya memang kita tidak tahan karena para penyidik berkeyakinan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Namun, karena sudah masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan TIpikor Kupang maka tersangka terpaksa kita tahan agar proses persidangan berjalan lebih lancar,"kata Nalle.
Diberitakan sebelumnya, dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ir. Gabriel Taran Bayon, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Insan Persada Mandiri Kupang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka dalam proyek survai dan penyusunan data base air bersih dan pelaksanaan survai studi kelayakan air bersih di Wolo, Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2008 dengan pagu anggaran sekitar Rp 565 juta.
Ia diduga tidak melakukan pekerjaan penyusunan data base air bersih, sedangkan pelaksaan survai studi kelayakan air bersih dilakukan, namun hasil akhirnya tidak ada.
Penetapan status tersangak terhadap dosen itu sudah berlangsung awal tahun 2012 dan hingga saat ini kasus tersebut sedang dalam penyidikan. Penyidik sudah memeriksa sekitar 15 saksi.