Uang yang Diraup Oknum di PA Kelas I A Jambi Capai Rp 22,8 Juta
Dengan jumlah bulan berjalan yakni 4 bulan 21 hari, maka perbulannya ada Rp 22,8 juta uang yang diraup oknum di PA Kelas I A Jambi.
Mengacu pada UU No.7/1989, untuk cerai gugat dengan biaya Rp 341 ribu untuk radius 1-10 km, dan Rp 461 untuk radius 2, kelebihan pembayaran Fatimah berkisar antara Rp 150 ribu untuk radius 2, dan Rp 250 ribu untuk radius 1.
Adanya dugaan pemungutan yang melebihi ketentuan juga diungkapkan pengacara yang kerap mendampingi klien yang berurusan di PA, Herlina S.H. Menurut Herlina, meskipun pungutan itu relatif tidak signifikan besarnya itu, namun jelas menyalahi.
"Sepatutnya aturan ditegakkan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam aturan dimaksud sehingga menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya. Dengan tidak adanya pungutan di luar ketentuan diharapkan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.