Kapolda Pecat Empat Anggota Polresta yang Terlibat Pemerkosaan
Kapolda Lampung memecat empat anggota Polresta Bandar Lampung
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko memecat empat anggota Polresta Bandar Lampung. Keempat anggota polisi tersebut dinilai melakukan pelanggaran kode etik profesi karena terlibat kasus pemerkosaan.
"Kapolda sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada keempatnya, " ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Nurochman kepada wartawan, Kamis (30/5).
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat berlangsung Rabu (29/5) lalu. Menurut Nurochman, sanksi pemberhentian diberikan karena sudah ada putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menghukum keempatnya dengan pidana penjara satu tahun.
Kepolisian kemudian menggelar sidang disiplin dan kode etik. "Sidang kode etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat karena perbuatan keempat polisi itu sudah termasuk pelanggaran berat," ucap dia.
Siapa saja aparat yang dipecat Kapolda Lampung? Kapan peristiwa pemerkosaan itu terjadi? (selengkapnya baca Tribun Lampung cetak edisi Jumat 31 Mei 2013)