Minggu, 5 Oktober 2025

20.257 Peserta Belum Ambil JHT

terdapat 20.257 tenaga kerja dengan nominal sekitar Rp 13,4 miliar

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto 20.257 Peserta Belum Ambil JHT
IST
Logo Jamsostek

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness

* Dana Tak Aktif Capai Rp 13,4 M

TRIBUNNEWS.COM  PONTIANAK - Kepala Kantor Cabang Jamsotek Kalbar, Sapriani Jafar, mengatakan dari laporan monitoring validasi data program Jaminan Hari Tua (JHT) hingga awal Desember 2012, terdapat 20.257 tenaga kerja dengan nominal sekitar Rp 13,4 miliar belum diambil oleh peserta Jamsostek maupun ahli warisnya.

"Jumlah tersebut merupakan saldo JHT tenaga kerja kepesertaan Jamsostek cabang Kalbar yang tidak aktif. Artinya tenaga kerja telah berusia 55 tahun dan tidak ada alamatnya," ujarnya kepada Tribun di ruang kerjanya, Selasa (23/04/2013).

Ani memaparkan, dana JHT yang belum diambil pemiliknya disebabkan beberapa kendala di antaranya tenaga kerja bersangkutan tidak mengetahui keikutsertakan ataupun kartu tidak diambil pemiliknya karena dipegang oleh perusahaan tempatnya bekerja. Padahal tenaga kerja tersebut sudah tidak aktif dan telah berusia diatas 55 tahun.

Sementara upaya yang dilakukan Jamsostek agar dana JHT peserta Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek) segera dibayarkan telah dilakukan berbagai sosialisasi, seperti mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan yang tenaga kerjanya belum mengambil JHT-nya.

Upaya lainnya adalah mengumumkan melalui media, serta penyampaian informasi melalui sesama tenaga kerja agar sampaikan ke peserta lainnya yang belum mencairkan JHT. Disamping itu, dengan cara mengirimkan surat ke peserta Jamsostek yang telah memenuhi persyaratan untuk mengambil dana JHT.

"Karena itu, kita imbau peserta Jamsostek yang telah memenuhi persyaratan usia 55 tahun karena dianggap pensiun, maupun ahli warisnya agar segera mengambil dana JHT-nya di kantor Jamsostek," tuturnya.

Adapun persyaratan bagi tenaga kerja agar dapat mencairkan dana JHT antara lain sudah menjadi peserta Jamsostek minimal 5 tahun 1 bulan, memiliki kartu Jamsostek asli. Selain itu membawa kartu keluarga, KTP, dan surat berhenti kerja atau surat pengalaman kerja serta mengisi formulir F5 yaitu permintaan pembayaran JHT.

Menurut Ani, imbauan yang diberikan juga terkait dengan PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dijadwalkan pada Januari 2014 mendatang. Termasuk menyikapi pernyataan Dirut Jamsostek, Elvyn G Massasya yang akan menyerahkan dana JHT tersebut ke Balai Harta Peninggalan (BHP), apabila belum diambil oleh yang berhak hingga akhir tahun 2013.

"Kita akan mengurus administrasinya dan serahkan ke BHP. Dengan begitu, peserta yang akan mengambil dana JHT-nya langsung ke BHP," tandasnya.

Ani menegaskan, setelah Jamsostek menjadi BPJS maka semua masyarakat harus dan wajib diikutsertakan menjadi peserta jaminan sosial. Sedangkan yang membayarkan iulan tersebut dapat dikategorikan beberapa kelompok.

Kelompok masyarakat tidak mempunyai penghasilan akan dibayarkan melalui dana APBD atau APBN, tenaga kerja oleh perusahaan tempatnya bekerja, dan perorangan dibayarkan pribadi masing-masing. (sgt)

Tags
Jamsostek
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved