KMP Bahuga Jaya Tenggelam
Nakhoda MT Norgas Cathinka Dituntut Tujuh Bulan Penjara
Nakhoda kapal MT Norgas Cathinka, dituntut tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara, dipotong masa tahanan.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Terdakwa Ernesto Silvania Lat Jr, nakhoda kapal MT Norgas Cathinka, dituntut tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara, dipotong masa tahanan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penjelasan surat tuntutannya, Ernesto selaku nakhoda MT Norgas Cathinka yang tabrukan dengan KMP Bahuga Jaya pada 25 September 2012 silam, tidak berupaya memberikan pertolongan terhadap para korban penumpang KMP Bahuga Jaya yang tenggelam.
Tindakan tersebut melanggar pasal 332 UU 17/2008 tentang Pelayaran. Di mana dijelaskan, setiap nakhoda kapal yang berlayar wajib melakukan upaya pertolongan terhadap korban di laut. Padahal, menurut JPU, MT Norgas Cathinka yang tabrukan dengan KMP Bahuga Jaya, dilengkapi berbagai alat keselamatan.
“Setelah tabrukan terjadi, nakhoda kapal MT Norgas terdakwa Ernesto, memerintahkan anak buah kapalnya memeriksa kondisi kapal. Namun, terdakwa justru tidak memerintahkan awak kapalnya untuk menolong korban penumpang KMP Bahuga Jaya yang tabrukan dengan MT Norgas Cathinka,” papar JPU Atiek Rusmiati Ambarsari, dalam persidangan lanjutan yang digelar di PN Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (18/4/2013).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian dengan R Sukaptono juga dijelaskan, terdakwa tidak berupaya memberikan informasi tentang tabrukan yang terjadi antara MT Norgas Cathinka dengan KMP Bahuga Jaya kepada otoritas Pelabuhan Merak maupun otoritas Pelabuhan Bakauheni, serta kepada kapal lain yang saat itu sedang berlayar di perairan Selat Sunda. (*)