Polda Periksa Bekas Istri Siri Mantan Bupati Garut
Kepolisian memeriksa Fanny Octora (18), bekas istri Aceng HM Fikr

Laporan wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, -- Kepolisian memeriksa Fanny Octora (18), bekas istri Aceng HM Fikri terkait pernikahan kilatnya dengan mantan bupati Garut yang akhirnya lengser tersebut, Senin (8/4)/2013. Fanny dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan balik Aceng tentang penipuan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan laporan palsu.
Selain Fanny, yang turut dimintai keterangan adalah Saefudin (Ayah Fanny), Dedah (ibunda Fanny), dan Den Hery (Paman Fanny). Kecuali Dedah yang berhalangan hadir karena sakit, Fannya, Saefudin dan Den Hery ditemani oleh kuasa hukum Dose Hudaya.
Mengenakan pakaian muslim berwarna pink dengan balutan kerudung berwarna ungu bermotifkan bunga, Fanny datang ke Mapolda Jabar sekitar pukul 10.50. Bersama 7 orang yang mendampinginya termasuk ayahnya tersebut, ia menggunakan mobil Toyota Alphard bernopol B 313 NB berwarna hitam.
Menurut Fanny, selama ini tidak ada masalah usai islah tempo hari, namun kaget ketika tiba-tiba mendapat surat dari Polda Jabar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Surat panggilan isinya klarifikasi tentang pelaporan. Tadi, ditanya kronologis saat pernikahan. Seperti tanggal hari pertama ketemu sampai talak," ujar Fanny
Ia berharap masalahnya ini cepat selesai. Fanny pun meminta kejelasan status dirinya saat menjalani proses hukum atas kasus yang tengah dijalaninya ini. Antara masih menjadi istri sah atau dicerai oleh Aceng Fikri. Pasalnya, pernikahanan yang dijalaninya saat itu adalah pernikahan siri.
Secara pribadi, Fanny mengaku kecewa dengan adanya pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Jabar. Terutama, adanya laporan balik yang dilakukan mantan suaminya sekaligus mantan orang nomor 1 di Kabupaten Garut tersebut.
"Kecewa iya. Saya yang korban malah saya yang dipanggil. Ingin cepat beres. Kasian mamah juga, syok karena kasus ini. Mamah lagi sakit," kata Fanny.
Kuasa Hukum Fanny, Dose Hudaya mengungkapkan, kliennya datang ke Mapolda Jabar memenuhi panggilan kepolisian perihal klarifikasi laporan balik yang dilakukan oleh mantan suaminya, yaitu mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri.
Ada 4 pasal yang dilaporkan oleh Aceng yang ditujukan kepada Fanny, ayah, ibu, serta pamannya. Keempat pasal tersebut meliputi, pemerasan, penipuan, laporan palsu, dan pencemaran nama baik.
Dose menyayangkan lantaran laporan sebelumnya Gufrom dari komnas perlindungan anak belum ada penyelesaian. Ia berharap setelah klarifikasi selesai, sebagai kuasa hukumnya, Dose meminta status kehidupan Fanny untuk selanjutnya.
"Kita belum tahu ujungnya bagaimana. Fanny datang ke sini (Polda Jabar, red) terkait undangan klarifikasi laporan balik Aceng Fikri. Saat diperiksa tadi, ditanya oleh petugas status klien saya apa, apakah gadis, janda, atau statusnya masih istri sah. Kita minta status secara hukum," kata Dose.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di ruang kejanya di Mapolda Jabar mengatakan, bahwa Fanny Octora mendatangi Polda Jabar dalam kaitan laporan dari Aceng HM Fikri dengan status sebagai saksi.
Disebutkannya, laporan yang dilakukan oleh Aceng Fikri terkait dugaan pemerasan dan atau pencemaran nama baik, menyuruh memasukan keterangan palsu, penipuan, hal itu termasuk ke dalam Pasal 310, 368, 242 dan 378 KUHP.