Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilihan Gubernur Sumut

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Sumut

Hari ini MK akan menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU) Sumatera Utara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Sumut
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sumatera Utara.

Pihak pemohon adalah pasangan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi (ESJA). Sidang perdana hari ini akan digelar pada Selasa (2/4/2013) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan perkara.

Pasangan usungan PDI Perjuangan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, karena menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan institusi penyelenggara pemilukada.

ESJA bahkan mengklaim menemukan bukti, bahwa calon incumbent Gatot Pujo Nugroho yang berpasangan dengan Tengku Erry, juga melakukan kecurangan. Untuk membuktikan gugatannya, ESJA membawa 3.219 barang bukti temuan mereka.

Arteria Dahlan, kuasa hukum ESJA mengatakan, barang bukti meliputi manipulasi surat suara, tindakan inkonsistensi dalam penentuan surat suara sah dan tidak sah, pemilih siluman, keberpihakan petugas penyelenggara pilgub maupun birokrat untuk pemenangan calon nomor urut lima (pasangan Gatot-Tengku Erry), dan adanya eksodus pemilih yang tidak berhak memilih.

Dalam Pilgub Sumatera Utara yang digelar pada 7 Maret 2013, pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memeroleh suara terbanyak. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved