Remaja Kelahiran Malaysia Dibekuk Bawa SS
Polisi membekuk Lr alias Raihan (17) karena kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu sabu (SS)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN, Polisi membekuk Lr alias Raihan (17) karena kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu sabu (SS). Remaja kelahiran Tawau, Malaysia yang tinggal di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat ini ditangkap Tim Reskrim Polsek Sungai Nyamuk saat sedang berada di jalan, di Desa Aju Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi mengatakan, saat tertangkap pelaku sedang memiliki satu bungkus kecil SS.
"Sampai sekarang belum ditimbang karena ini belum dilimpahkan ke Polres Nunukan," ujar Kapolres melalui melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi.
Pelaku sebenarnya sudah lama menjadi target operasi Polsek Sungai Nyamuk.
"Kamis dinihari pukul 01.00 dilakukan penangkapan dengan TKP di sekitar Aji Kuning. Terhadap yang bersangkutan sebelumnya dilakukan pembuntutan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang dimaksud," ujarnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Polsek Sungai Nyamuk.
"Beberapa saat nanti akan dikembangkan ke Polres Nunukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Sepanjang tiga bulan terakhir ini, jajaran Polres Nunukan telah mengamakan 12 pelaku dengan lima kali penangkapan di tempat yang berbeda dalam kasus narkotika. Dari semua kasus narkotika yang ditangani Polres Nunukan, semua barang bukti yang diamankan berupa SS.
Baca Juga :
- Sektor Tambang Belum Maksimal Tersentuh Pajak 13 menit lalu
- Rumah Anggota Polri Dibobol Maling 24 menit lalu
- Rp 2 Miliar Sumbangan Rakyat Aceh untuk Gaza 43 menit lalu