Pemilihan Gubernur Sumut
Pembentukan Panwaslu Sumut Cacat Bisa Batalkan Hasil Pilgub 2013
Disebutnya, keberadaan Panwaslu Sumut tersebut bisa menjadi sebuah amunisi bagi calon yang akan menggugat hasil Pilgub Sumut
Laporan Wartawan Tribun Medan Feriansyah Nasution
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengamat Politik USU Ridwan Rangkuti mengatakan kebijakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumut sebagai salah satu penyelenggara Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgub Sumut) tahun 2013 tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Artinya pembentukan Panwaslu Sumut cacat hukum.
"Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 jelas menyebutkan bahwa penyelenggara Pemilu itu adalah KPU ,Bawaslu dan DKPP. Keberadaan Panwaslu Sumut yang dibentuk sendiri oleh Bawaslu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 itu. Mestinya Bawaslu membentuk Bawaslu Sumut dan kemudian Bawaslu Sumut membentuk Panwaslu hingga ke Kabupaten/Kota. Itu yang diamanahkan UU No 15 Tahun 2011," kata Ridwan kepada wartawan saat dimintai tanggapannya soal kisruh keberadaan Panwaslu Sumut serta adanya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Bawaslu Sumut yang dibentuk Bawaslu Pusat, Selasa(19/3/2013).
Ridwan menjelaskan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 itu dibuat Tahun 2011, maka harusnya Tahun 2012 sudah terbentuk Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia. Kenyataan di Sumut hingga kini belum terbentuk.
"Anehnya Bawaslu Pusat malah membentuk Panwaslu Sumut yang tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011. Jadi Panwaslu Sumut ini cacat hukum," katanya.
Disebutnya, keberadaan Panwaslu Sumut tersebut bisa menjadi sebuah amunisi bagi calon yang akan menggugat hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apalagi Bawaslu Pusat sekarang sudah membentuk Timsel untuk merekrut calon Anggota Bawaslu Sumut, berarti secara langsung Bawaslu Pusat sudah menjustifikasi Panwaslu Sumut bukanlah Bawaslu," katanya.