Kasus KDRT
Ibrahim Kampiu Bantah Aniaya Istri
Ibrahim Kampiu, membantah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut keterangan korban, saat itu ia hendak menjemput anaknya di SD 003 Nunukan. Ketika tiba di sana , ia juga melihat tersangka berada di sekolah itu dengan tujuan yang sama, yakni hendak menjemput anaknya.
"Tidak lama setelah itu antara korban dan pelaku saling rebutan anak tersebut.
Selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara keduanya," ujar Kapolsek.
Lama terlibat cekcok mulut, tersangka lalu melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pipi kiri dan pelipis sebelah kanan. "Setelah kita visum, apa yang diungkapkan diberita acara laporan Polisi sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga :
- Suporter Solo Minta PSSI Bersatu 10 menit lalu
- Warga Solo Usul Gesang Jadi Pahlawan Nasional 18 menit lalu
- Proyek Fisik Diarahkan untuk Pemberdayaan Masyarakat 30 me