Pemilihan Gubernur Sumut
GanTeng Kuasai 16 Daerah
Pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (GanTeng) memenangkan Pemilihan Kepala Daerah
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (GanTeng) memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Sumut. Pasangan nomor urut 5 ini memperoleh suara 1.604.337 atau 33 persen dari total 4.861.467 pemilih di Sumatera Utara.
GanTeng menang di 16 dari 33 kabupaten/kota. Pasangan nomor urut 2 Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) menang di 13 daerah, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Chairuman Harahap-Fadly Nurzal (Charly) masing-masing unggul di dua daerah, sementara pasangan Amri Tambunan-RE Nainggolan (Amri-RE) tak menang di satu daerah pun (lebih rinci, lihat grafis) .
GanTeng yang meraup 33 persen suara memastikan Pemilukada Sumut hanya satu putaran karena ada pasangan memperoleh suara di atas 30 persen plus satu suara.
Penetapan pemenang Pemilukada Sumut ini diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Sumut di Hotel Grand Angkasa, Medan, Jumat (15/3/2013).
"KPU menetapkan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi sebagai pasangan terpilih," ujar Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution. Keputusan tersebut tertuang dalam surat KPU Nomor 20/KPTS/KPU-PRO-002/2013.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilaksanakan 33 KPU kabupaten/kota di Sumut, pada12-13 Maret, perolehan suara masing-masing pasangan, yakni GusMan sebanyak 1.027.433 atau 21,23 persen, ESJA 1.183.187 atau 24,34 persen, Charly 452.096 atau 9,30 persen, Amri-RE 594.414 atau 22,23 persen dan terakhir GanTeng 1.604.337 atau 33,00 persen.
Suara sah sebanyak 4.861.467, tidak sah 139.963, dan total suara sah dan tidak sah sebesar 5.001.430 dengan partisipasi 48 persen dari DPT sebanyak 10.310.872.
"Hasil ini kita dapatkan setelah melakukan seleksi administrasi penghitungan suara," ujar Irham.
KPU juga akan memperbaiki keputusan tersebut jika kelak ada kekeliruan.
Bagi pasangan yang mengajukan keberatan diberi waktu tiga hari. Jika tidak ada pasangan yang keberatan, maka KPU akan melanjutkan ke proses untuk pembuatan SK.
Kegiatan rapat pleno terbuka penghitungan suara berlangsung pukul 14.30 WIB atau terlambat 30 menit dari waktu yang ditentukan.
Selain terlambat, rapat pleno terbuka ini juga tidak dihadiri semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Para calon diwakili masing-masing dua saksi yang diberikan mandat mewakili dan meyampaikan tanggapan dan keberatan.
Baca juga: