Selasa, 7 Oktober 2025

Dituding Mafia Peradilan, Ketua PN Siantar Diadukan ke PT dan KY

Ketua PN Pematangsiantar Abner Situmorang diadukan ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Komisi Yudisia (KY)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Dituding Mafia Peradilan, Ketua PN Siantar Diadukan ke PT dan KY
Logo Komisi Yudisial

Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Ketua PN Pematangsiantar Abner Situmorang diadukan ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Komisi Yudisial (KY) oleh Pengacara Marulam Pandiangan SH karena mengabulkan permohonan eksekusi seseorang yang bukan berperkara dan tidak pernah ada pada 21 November 2012 lalu.

Marulam Pandiangan menyatakan ia dan rekannya membuat pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) pada November 2012 lalu atau tepatnya setelah Ketua PN Abner Situmorang mengabulkan eksekusi tanah di Jalan Nias Ujung, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan yang diajukan oleh pemohon yang tidak terlibat dalam perkara dan tidak pernah ada.

Marulam mengatakan, ia bersama rekan advokatnya melakukan pengaduan ke KY melalui jasa pelayanan Pos. Pada 2 Januari 2013, KY merespon pengaduan mereka dengan mengirim surat No : 21/SET.KY/01/2013 kepada Ketua PN Siantar Abner Situmorang prihal dirinya telah dilapor oleh Marulam Pandiangan terkait pengabulan eksekusi seseorang yang bukan berperkara dan akan segera ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan, 9 Januari 2013 kemarin, PT juga merespon pengaduan Marulam Pandiangan dan rekannya dengan memberi surat pemanggilan No. W2.U/137/PW.01.10/I/2013 kepada Marulam Pandiangan dan rekan dengan imbauan agar memenuhi panggilan PT pada 16 Januari 2013 (Hari ini,red) ke PT guna menghadapi dan memberi keterangan beserta barang bukti terkait pelangaran Ketua PN Siantar kepada Majelis Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Negeri Medan (MHTPPNM) Saut H Pasaribu, Ridwan Damanik, dan H Syamsul Bahri Borut.

"Kita disuruh melengkapi alat bukti penyimpangan yang dilakukan Ketua Pengadilan. Dan kita punya bukti yang sangat kuat untuk menerangkan bahwa Ketua Pengadilan melakukan Kolusi dengan menerima permohonan eksekusi yang bahkan hingga kini kami tidak tau siapa dia,"ujar Marulam Pandiangan.

Marulam mengaku, ia dan rekan juga memperoleh bukti tambahan yang juga akan diserahkan ke PT dan KY Senin (18/2) lalu saat persidangan perkara yang sama dengan agenda penunjukan barang bukti berupa sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan Yayasan Masehi Adven Hari Ketujuh.

Pada persidangan sebelumnya, Dirman Nainggolan melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa Dialah pengurus yayasan tersebut. Untuk membuktikannya, Majelis Hakim mengimbau kepada kuasa hukumnya membawa sertifikat. Tapi, dalam persidangan Senin (18/2) lalu, Dirman Nainggolan tidak bisa memperihatkan Sertifikat yang dimaksud dan kuasanya dicabut.

"Bagaimana bisa eksekusi dikabulkan oleh ketua PN sementara sertifikatnya tidak ada. Kami menuding bahwa dalam perkara ini ada mafia peradilan yang mungkin dipimpin dan dimotori oleh ketua," ujar Marulam.

Sebelumnya, Terkait kepemilikan tanah dan bangunan Yayasan Masehi Adven Hari Ketujuh, di Jalan Nias Ujung, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Ketua PN Siantar Abner Situmorang dituding mengabulkan permohonan eksekusi orang yang tidak berperkara di luar dari Yayasan Masehi Adven Hari Ketujuh sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) 3620/k/pdt/1998 jo putusan MARI 486 K/pdt/2003.

Saat hendak dikonfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Siantar Abner situmorang, salah satu pegawai PN Siantar mengatakan bahwa Abner sedang kurang sehat dan tidak bisa diganggu. (akb/tribun-medan.com)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved