Sabtu, 4 Oktober 2025

Miliki SS, Black Diringkus Polisi

Supriyadi alias Black (35) dicocok Polisi lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (SS).

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Supriyadi alias Black (35) dicocok Polisi lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (SS).

Sopir yang berdomisili di Jalan TVRI itu, memiliki tiga bungkus SS seberat 0,13 gram saat diamankan di salah satu rumah di Gang Nusantara, Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Kepala Polres Nunukan Ajun Komisaris Besar Achmad Suyadi menjelaskan, Black tertangkap pada malam hari menjelang 5 Maret.

Awalnya, tersangka bersama enam temannya sedang menikmati malam di tempat hiburan malam (THM) Mini Pub, di Pasir Putih. Sekitar pukul 12.00, Black lalu keluar THM yang hendak mengantarkan salah seorang karyawati pub dimaksud.

Sebelum mengantar wanita itu pulang, mereka terlebih dahulu menuju ke rumah Iw di Jalan Pembangunan. Namun saat tiba di rumah itu, ternyata Iw sedang keluar.
Meskipun tanpa tuan rumah, keduanya tetap saja masuk.

"Karena disaat yang bersamaan, kebetulan motor yang dikenderai Black ini milik Iw. Kunci motornya satu paket dengan kunci rumah," ujar Kapolres Nunukan melalui Perwira Urusan Sub Bagian Humas Polres Nunukan Inspektur Dua M Karyadi.

Baru beberapa saat berdua di rumah Iw, Tim Reserse Narkoba Polres Nunukan langsung melakukan penggeledahan.

"Kemudian di kamar atau tempat keberadaan Black tadi ditemukan tiga bungkus SS yah. Yang diduga itu milik saudara Black tadi," ujarnya.

Black kemudian digelandang ke Mapolres Nunukan. Sementara sang wanita bisa pulang karena sama sekali tak terkait dengan barang bukti dimaksud.

"Saat ini Sy telah diamankan di Rutan Mapolres Nunukan untuk dilakukan penyidikan beserta barang bukti sabu -sabu 3 bungkus kecil transparan dengan berat 0,13 gram," ujarnya.
Black dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved