Laporkan kapolres Dengan Pasal Tidak Menyenangkan
melaporkan kapolres Binjai tersebut dengan laporan perasaan tidak menyenangkan.
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS..COM, BINJAI – Sulaiman kuasa hukum Lai Cai (42) warga keturunan tionghoa yang rumahnya digerebek untuk berulang kali dan tidak ditemukan bukti, mengatakan melaporkan kapolres Binjai tersebut dengan laporan perasaan tidak menyenangkan.
“kami akan menuntut Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolo, sesuai pasal 3 huruf g yo pasal 5 huruf a PP RI No. 2 tahun 2003, yang berbunyi bahwa Kapolres Binjai, telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan (perasaan tidak senang-red) dan tidak menaati paraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berhubungan dengan tugas maupun yang berlaku secara umum,” ucapnya.
Sementara menyikapi permasalahan ini Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon kepada tribun mengatakan, banyak masyarakat yang mendukung kinerjanya dalam melakukan tindakan tegas seperti memberantas judi.
"Bayak sebenarnya masayrakat yang mendukung saya dalam melakukan tindakan tegas, namun media kurang memberitakanya," jelas dia.
Musa Tampubolon, juga mengatakan adanya upaya dari ketua organisasi kepemudaan di binjai Payo sitepu untuk menjatuhkan marwah dia di Binjai. Hal ini, dikarenakan adanya sebagian media yang dipakainya untuk menjatuhkannya.
"Ya, sebenarnya banyak juga sms masyarakat yang dukung saya dalam bertindak tegas, namun media kurag memberitakannya," ucapnya.
Saat ini, Mobil oknum kepemudaan ada ditahannya karena didalamnya ada senjata tajam dan sampai sekarang tidàk bisa tunjukkan dokumennya.
"Nah Payo sitepu mau pinjam pakai tidak saya berikan sehingga dia gerah dan berusaha buat opini negatif di media utk jatuhkan Kapolres. ingat Saya tidak pernah takut sama preman. saya aparatur Negara yg hanya takut sama Tuhan," ucap Kapolres. (ari/tribun-medan.com)
Baca Juga :
- Besok, Warga Jalan Rukam Datangi Polda Sumut 1 detik lalu
- Gudang Berisi 1 Ton Ganja di Cianjur Digerebek Polda Metro Jaya 11 menit lalu