Besok, Warga Jalan Rukam Datangi Polda Sumut
rencananya kita rabu besok (13/3/2013), kitab akan kembali ke Polda Sumut
Laporan wartawan Tribun Medan M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM BINJAI - Langkah melaporkan kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon ke propam Polda Sumut tampaknya terus bergulir. Pasalnya dalam waktu dekat, kuasa hukum Lai Cai (42) warga keturunan tionghoa yang rumahnya digerebek untuk berulang kali dan tidak ditemukan bukti akan kembali mendatangi Mapoldasu, untuk mempertanyakan sejauh mana kasus ini sudah ditangani.
"iya rencananya kita rabu besok (13/3/2013), kitab akan kembali ke Polda Sumut untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah kita lakukan,” Sulaiman, selaku kuasa hukum, Selasa (12/3/2013) siang.
Apa yang dilakukan Kapolres sambungnya, karena dinilai telah melanggar undang-undang pidana pasal 33, dengan tidak mengeluarkan surat perintah pengeledaan. Dan dalam undang-undang tersebut juga sambungnya, seharunya jika memang pengerebekan itu sah dimata hukum harus ijin dari yang mempunya rumah dan diketahui oleh lurah, camat ataupun perangkat lain di lingkungan tersebut.
"berdasarkan keterangan klien kita, pengegrebekkan tersebut tidak ada sama sekali ijin darinya dan tidak diketahui oleh perangkat lingkungan tesebut dengan kata lain penggerebekkan tersebut cacat hukum, parahnya lagi penggerebekkan yang kerap dilakukan tidak ada ditemukan tuduhan seperti yang mereka katakan,” terangnya lagi.
Dijelaskanya, seolah-olah sikaf dari kapolres binjai, langsung menuding tempat tersebut sebagai sarang judi. "Orang lagi beribadah kok dibilang berjudi, sama saja ini melecehkan. Tidak hanya itu, kapolres pun dengan sengaja merusak pintu rumah klaein saya," ungkapnya. (ari/.tribun-medan.com)
Baca Juga :
- Gudang Berisi 1 Ton Ganja di Cianjur Digerebek Polda Metro Jaya 4 menit lalu
- Tergiur Satu Kontainer Bir, Rp 170 juta Raib 34 menit lalu