Kamis, 2 Oktober 2025

Hari Raya Nyepi 2013

10 Napi Sumut Dapat Remisi Nyepi

Sebanyak 10 narapidana dari lapas dan rutan se-Sumut, memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi, berupa pengurangan masa tahanan 15 sampai

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto 10 Napi Sumut Dapat Remisi Nyepi
TRIBUN BALIKPAPAN/FACHMI RACHMAN
Beberapa warga binaan menyalami Kepala Rutan Balikpapan, Nuwulanhadi dan beberapa petugas jaga sesaat sebelum keluar dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (17/8/2012). Lebih dari 600 orang warga binaan yang terdiri dari 179 warga rutan dan 421 lapas Balikpapan mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-67 Kemerdekaan RI. Tujuh orang di antaranya langsung bebas usai mendapat remisi. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 10 narapidana dari lapas dan rutan se-Sumut, memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi, berupa pengurangan masa tahanan 15 sampai 45 hari.

Demikian disampaikan Kasubag Bagian Humas dan Laporan Kemenkumham Sumut, Hasran Sapawi kepada Tribun Medan (Tribunnews.com Network), melalui selulernya, Selasa (12/3/2013).

Dari jumlah narapidana yang memperoleh remisi tersebut, Hasran menyebutkan seluruhnya adalah warga Sumut, berdasarkan statistik.

"Semuanya warga Sumut itu menurut statistik kami. Dan tidak ada remisi bebas. Hanya ada remisi pengurangan masa tahanan saja antara 15 hari sampai 45 hari," jelasnya.

Dari 10 narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi, dua orang diantaranya memperoleh pengurangan masa tahanan 15 hari, tujuh orang mendapat jatah pengurangan tahanan selama satu bulan dan satu orang lagi memperoleh pengurangan tahanan 45 hari.

Ditanya perihal narapidana asal mana yang paling banyak memperoleh remisi khusus tersebut, Hasran mengaku hampir tetap sama seperti remisi khusus Idul Fitri dan Natal. Dimana Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan dan Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, warga binaannya yang paling banyak memperoleh remisi khusus tersebut.

"Tidak ada satu orang pun dari 10 narapidana yang terkait perkara tipikor. Semuanya menjalani proses hukuman atas perkara pidana umum saja," ujarnya.

Sebelumnya, diketahui pada Natal tahun 2012 lalu Kemenkumham Sumut pun telah memberikan remisi kepada para warga binaan atau narapidana. Kala itu pihaknya membagi dua klasifikasi dalam pemberian remisi. Adalah Remisi Khusus I (sebagian), dimana narapidana yang memperoleh remisi tidak serta merta bisa langsung bebas, tetapi lamanya tahanannya akan dikurangi. Dan Remisi Khusus II (bebas) adalah remisi yang diberikan dimana narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas.

Saat itu, jumlah narapidana yang memperoleh Remisi I (Sebagian) sebanyak 1.311 orang dan yang memperoleh Remisi II (bebas) sebanyak 22 orang. Dari jumlah tersebut dapat dikalkulasikan bahwa narapidana yang memperoleh remisi adalah sebanyak 1.333 orang.

Disebutkan Hasran, saat itu jumlah penghuni seluruhnya pada UPT yang mereka punya adalah sebanyak 16.544 orang, jumlah penghuni yang beragama Kristen sebanyak 3.671 orang dengan rincian 2.186 orang berstatus narapidana dan 1.485 orang bestatus tahanan.

"Persentase jumlah narapidana yang memperoleh remisi khusus Natal tahun 2012 dengan jumlah narapidana beragama Kristen tahun 2012 persentasenya adalah 60,98 persen," ujarnya ketika itu.(Irf)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved