Selasa, 30 September 2025

Pemilihan Gubernur Sumut

Terdaftar di DPT Tapi Tak Bisa Mencoblos

Hingga menjelang satu setengah jam waktu tersisa masa pencoblosan Pemilihan Gubernur Sumut periode 2013-2018 masih saja banyak

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hingga menjelang satu setengah jam waktu tersisa masa pencoblosan Pemilihan Gubernur Sumut periode 2013-2018 masih saja banyak warga melaporkan keluhannya.

Diantaranya, warga terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun tidak diperkenankan memilih karena tidak mengantongi surat undangan (C6).

"Nama ada di DPT, namun tidak memiliki undangan justru ditolak untuk mengikuti pencoblosan," ujar Humas Panwaslu Sumut Farudin, Kamis (7/3/2013) sekira pukul 11.40 WIB.

Dikatakannya, hingga saat ini yang menjadi permasalahan masih sebatas hal tersebut. Dijelaskannya, sebelumnya, Rabu (7/3/2013) malam, dilaporkan masyarakat Jl Tirta Deli Tanjung Merawa, Deliserdang ada sekitar 87 yang tidak diberikan undangan.

"Setelah itu, dikomunikasikan dan telah diberikan setelah datang ke kantor Kepala Desa beramai-ramai," ujarnya.

Saat Kamis pagi justru datang sekitar 102 yang datang tanpa undangan (C6) ke TPS. Untuk itu, diminta menghubungi ketua KPPS setempat dan melihat di DPT. Kalau terdaftar agar mencoblos menggunakan KTP.

Kemudian, beberapa hal lain yang masih diindikasikan akan menjadi pelanggaran adalah adanya pemilih ganda. Dimana satu orang mendapat dua undangan.

"Ini merupakan kelalaian, diminta agar seluruh lapisan turut memantau proses demokrasi ini," ujarnya.

Kemudian, adanya di Jl Kuali, Ayahanda, alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut 1 masih terpampang hingga hari pemilihan berlangsung. "Ini akan terus kita pantau," ujarnya.

Sementara adanya informasi penggunaan pakaian khas masing-masing calon bagi para saksi di masing-masing TPS disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing.

Temuan lainnya adalah, dimana Panwaslu Sumut menilai kualitas tinta yang digunakan tidak tahan lama. Sehingga bisa dihapus hanya dengan cara convensional.

"KPU akan dipertanyakan untuk hal itu," ujarnya. (afr/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved