Soekamto Cs Muncul di PN Surabaya
Tiga terpidana, Soekamto Hadi, Muchlas Udin, dan Purwito datang sekitar pukul 09.30.
Laporan dari Haorrahman wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terpidana kasus gratifikasi jasa pungut senilai Rp 720 juta, Soekamto cs, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/3/2013).
Tiga terpidana, Soekamto Hadi, Muchlas Udin, dan Purwito datang sekitar pukul 09.30.
Mereka tiba di PN dengan mengenakan batik.
Kedatangan mereka untuk menandatangani berkas Peninjauan Kembali (PK) untuk dilayangkan ke MA.
Kali ini mereka lebih akrab. Tidak seperti kedatangan mereka dua kali sebelumnya, yang menutup diri.