Warga Kajang Haramkan Iptu Briston
menyusul terungkapnya kasus perselingkuhan komandan polisi dan istri anak buahnya di Asrama Polisi (Aspol)
"Kepolisian harus bersikap profesional. Perbuatan pelaku tidak mencerminkan pribadi seorang penegak hukum, karena itu harus diberikan sanksi seberat-beratnya," katanya.
Pengamat Hukum dan Kepolisian Prof Marwan Mas, mengatakan perbuatan Iptu Briston sebagai peristiwa "Siri" (memalukan) bagi Bugis Makassar dan insitusi Polri."Memalukan di internal Polri. Karena terjadi antara seorang perwira atasan lulusan akademi kepolisian dengan istri bawahan yang sedang melaksanakan tugas," kata Marwan kepada Tribun, Jumat (1/3/2013). (smb/cr1)
Baca Juga :
- Lagi, 63 Warga Rohingya Terdampar di Aceh Timur 12 menit lalu
- Saksi Rieke-Teten Tolak Tandatangan 41 menit lalu
- Bea Cukai Jambi Awasi Ekspor Impor 50 menit lalu