Kamis, 2 Oktober 2025

Naker Asing Gunakan Visa Wisata Jadi Target

Para TKA tersebut menggunakan visa wisata untuk bekerja di Pelalawan

Editor: Budi Prasetyo

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Johanes

Tim Pemantau Orang Asing Pelalawan Terbentuk

TRIBUNNEWS.COM  PANGKALAN KERINCI,  - Tim Pemantau Orang asing (POA) Pelalawan yang baru terbentuk Januari 2013 dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan, mengincar target tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan pada perusahaan besar maupun menengah.

Para TKA tersebut menggunakan visa wisata untuk bekerja di Pelalawan. Modus mengelabui ini telah menjadi rahasia umum di masyarakat, bukan informasi baru lagi. Dengan dalih berlibur tertera pada dokumen perizinan, ternyata mereka bekerja di sebuah perusahaan di Pelalawan.

"Ada pekerja asing menggunakan visa dan paspor berlibur atau wisata dari negara asalnya. Padahal mereka bekerja di sini dengan kontrak satu hingga dua tahun. Ini sering terjadi. Jika ada pelanggaran seperti ini langsung kita tindak sesuai bagian masing-masing dari anggota tim," kata Kepala Bakesbangpolinmas Pelalawan, Abdul Karim, Rabu (27/2/2013).

Tim POA terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kesbangpolinmas, Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, dan beberapa bagian di Sekretariat Daerak Kabupaten (Setdakab). Mereka berkumpul, kemarin, di kantor Kesbanglinmaspol.

"Tidak hanya kalangan pemerintahan kita libatkan, tetapi Komunitas Intel Daerah (Kominda) dari instansi vertikal turut bergabung. Jadi ini memang pekerjaan kompleks, makanya kita menggandeng semua bagian terkait," jelas Abdul Karim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), Nasri Fiesda, menjelaskan. Tim POA diharapkan dapat menertibkan penyalahgunaan dokumen TKA. Indikasinya, ada beberapa perusahaan besar di Pelalawan bergerak di perkebunan, bubur kertas maupun HTI.

Pemilik modal perusahaan tersebut warga negara asing, seperti dari Singapura, Malaysia dan Eropa serta Amerika. Otomatis semua tenaga ahli maupun pekerja intinya, kata Nasri, menggunakan orang asing dipercaya.

Sebelum SK dari Bupati Pelalawan turun, tim sudah mencoba menyebarkan angket kepada belasan perusahaan dengan melampirkan data-data diri pekerja asing yang direkrut. Dari beberapa perusahaan tersebut telah mengirimkan kembali jawaban angket tersebut, akan tetapi masih banyak belum melengkapinya.

Disnaker juga akan mengecek langsung bagaimana penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013 yang telah diputuskan. Gaji setiap karyawan pada angka Rp 1,45 juta digunakan semua perusahaan tanpa terkecuali.

Disnakertrans akan mengevaluasi langsung ke lapangan dan memberikan tindakan tegas, jika ada temuan perusahaan yang menggaji karyawannya dibawah UMK. Pasalnya, Disnaker telah menyurati dan memberikan edaran pada seluruh perusahaan terkait penggunaan UMK ini.

"Konflik antarpekerja dan pengusaha sering terjadi pada titik pengupahan dan sistemnya. Jadi jika pengusaha atau perusahaan tidak menaati UMK, maka mereka tidak mau menghilangkan konfliknya," katanya. (joe)

Baca  Juga  :

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved