Korupsi di Unsoed
Tiga Tersangka Kasus Unsoed Belum Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sudah mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed 2010-2012.
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hanan Wiyoko
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sudah mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed 2010-2012. Tiga orang saksi, yang sebelumnya diperiksa secara intensif, kemudian ditetapkan sebagai tersangka yaitu EY, WH, dan SMJ.
Meski demikian, Kepala Kejari Purwokerto A Dita Prawitaningsih mengaku belum perlu menahan ketiganya. Dari keterangan yang dihimpun Tribun Jogja (Tribunnews Network), ketiga tersangka adalah Edy Yuwono (Rektor Unsoed), Winarto Hadi (Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed), dan Suadmaji (Asisten Senior Manajer CSR PT Antam).
"Tiga tersangka belum kami tahan. Kami anggap mereka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lagi perbuatannya," kata Dita didampingi Kasi Pidus Hasan Nurodin Achmad dan Kasi Intel Sunarwan, Jumat (22/2/2013) siang.
Ia mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Unsoed dan PT Antam. Program tersebut merupakan CSR PT Antam senilai Rp 5,8 miliar, menggandeng Unsoed dalam kerja sama pertanian reklamasi bekas daerah tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
"Ketiga tersangka kami anggap paling penting. Masih terbuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah," kata Dita.