Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilihan Gubernur Sulsel

Tim Hukum IA Ungkap Kebohongan Adnan Buyung di MK

mengungkap, kuasa hukum incumbent Sayang, Adnan Buyung Nasution, rela berbohong saat sidang gugatan IA, di Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan  Tribun Timur / Ilham

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,-Wakil Ketua Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2013 Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) Syahrir Cakkari mengungkap, kuasa hukum incumbent Sayang, Adnan Buyung Nasution, rela berbohong saat sidang gugatan IA, di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, kemarin.

Menurut Syahrir, Adnan Buyung, mengaku bukan sebagai penasehat hukum KPU tapi hanya pernah menjadi pimpinan KPU.

"Ternyata setelah kami telusuri ke KPU, yang bersangkutan adalah benar penasehat hukum KPU dengan surat kuasa No.55/KPU/I/2013 tanggal 29 Januari 2013. Fakta ini membuktikan Adnan Buyung tega tidak jujur dengan empat hal," kata Syahrir kepada Tribun via telepon selularnya, Jumat (15/2/2013).

Berikut empat fakta kebohongan Adnan Buyung menurut tim hukum IA:

1. Adnan Buyung telah memberikan informasi dan keterangan yang tidak sesuai fakta di hadapan persidangan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi yang kita harus junjung tinggi dan kita hormati sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di negara kita.

2. Peran ganda pak Adnan Buyung Nasution membuktikan bahwa KPU tidak netral sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang harusnya mengayomi seluruh kepentingan pihak dan kontestan tanpa membeda-bedakan kontestan pemilu satu dengan yang lainnya, posisi Adnan Buyung ini sangat berbahaya bagi kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, untuk itu, demi menjaga integritas dan kemandirian KPU maka KPU harus mencabut kuasa dan memberhentikan yang bersangkutan sebagai penasehat hukum KPU.

3. Adnan Buyung ternyata tidak memiliki sikap dan integritas yang jujur sebagai tokoh nasional yang lahir dari lembaga swadaya masyarakat yang menjunjung tinggi etika dan moral.

4. Sebagai advokat maka dengan fakta ini membuktikan bahwa yang bersangkutan telah mekukan pelanggaran kode etik advokat sehingga dapat menjadi dasar dan pertimbangan dewan kehormatan advokat untuk memberhentikan yang bersangkutan sebgai advokat Indonesia.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved