Jelang Lengser, Bupati Kupang Belum Rampungkan RTRW
Jelang akhir masa tugas Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, rancangan perda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang
Data usulan revisi kawasan hutan baru diperoleh dari Tim Tapal Batas pada akhir November 2012. Sehingga pembahasan di tingkat BKPRD Provinsi NTT baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2012 yang berujung terbitnya rekomendasi Gubernur NTT tanggal 6 Januari 2013.
Pada tanggal 10 Januari 2013, dilanjutkan pembahasan di tingkat BKPRD Nasional di Jakarta. Dan sekarang masih dalam tahap penyempurnaan sesuai masukan BKPRD Nasional sampai terbitnya persetujuan substansi (persub) dari Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta.
"Dengan terbitnya Persub maka akan segera diajukan ke DPRD Kabupaten Kupang guna dibahas menjadi perda RTRW," janji Titu Eki.
Ia juga mengungkapkan banyak kabupaten/kota yang belum merampungkan RTRW. Karena itu diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang percepatan penyusunan RTRW, minimal sampai terbitnya Persub.