Sabtu, 4 Oktober 2025

Petani Khat Cisarua Minta Ganti Rugi

Polda Jabar menyatakan tanaman jenis khat (ghat), tanaman yang mengandung zat chatinone

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Petani Khat Cisarua Minta Ganti Rugi
TRIBUNNEWS/Wahyu Aji
Warga menunjukkan tanaman Khat yang tumbuh di lahan seluas 300 meter di RT 1 RW 6, Kampung Pasir Tugu Selatan, Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/2/2013). Warga setempat dikejutkan dengan ditetapkannya tanaman Khat (Chata Edulis) yang ternyata tergolong dalam narkotika golongan I oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar menyatakan tanaman jenis khat (ghat), tanaman yang mengandung zat chatinone (katinona), termasuk dalam lampiran UU Narkotika No 35 th 2009 gol 1 no urut 35, sedangkan katinona masuk dalam lampiran UU Psikotropika No 5 th 1997 gol 3 no urut 6. Polda Jabar menemukan sekitar 20 ribu batang pohon dengan ukuran tinggi sekitar 50 sentimeter di kawasan Cisarua, Bogor.

Zat katinona ini mengemuka pascakasus yang menjerat selebritas Raffi Ahmad, belum lama ini. Tanaman khat, atau masyarakat terkadang menyebutnya ghat, dalam bahasa Latin disebut Catha edulis. Namun, warga di kawasan Puncak, Bogor, atau sejumlah penjaga vila biasa menyebut tanaman ini dengan sebutan "teh arab". Khat bila diekstrak menjadi sintesis memiliki zat adiktif.

Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Hafriyono mengungkapkan, golongan narkotika jenis baru yang terungkap pada kasus Raffi, yaitu methylenedioxy methcathinone atau methylone (M1), merupakan turunan dari katinona.

"Jadi, begitu kasus artis Raffi Ahmad mengemuka, Polda Jabar menginstruksikan kepada Kasatnarkoba di tiap wilayah jajaran Polda Jabar untuk menyelidiki, mencari jenis tanaman khat ini. Akhirnya, Polres Bogor menemukan khat tumbuh subur di kawasan Puncak," kata Hafriyono sambil menunjukkan beberapa batang tanaman khat di Mapolda Jabar, Selasa (5/2/2013).

Tanaman ini dibawa oleh turis Timur Tengah pada 2005. Khat dijadikan tanaman hias dan tanaman pagar di tiga vila, yakni di Kampung Inpres Pasirs Tugu, RT 04/05, Desa Cibiru, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Selama ini masyarakat di kawasan Cisarua menjual khat merah seharga Rp 250 ribu dan khat hijau Rp 30 ribu. Masyarakat selama ini menjual khat per kantong plastik yang diperkirakan ukuran sekitar 250 gram.

"Menurut keterangan saksi, warga yang menanam khat ini, mereka menjualnya cuma sama orang Arab atau orang-orang asal Timur Tengah. Kami masih menindaklanjuti, termasuk cara mengonsumsinya ini seperti apa," kata Hafriyono.

Polisi belum memberikan sanksi atau menindak penanam pohon khat di kawasan Cisarua. Hafriyono mengatakan, belum ada alasan mendasar serta tidak ada landasan hukum untuk mengambil langkah pemberian sanksi bagi penanam pohon. Namun Polda Jabar sudah mengambil langkah memberi garis polisi di tiga lokasi ditemukannya tanaman khat di kawasan Cisarua, Bogor itu.

"Kami belum bisa menindak penanam khat tersebut. Alasannya apa, karena mereka juga tidak tahu pohon itu mengandung zat berbahaya. Langkah antisipasinya, kami beri garis polisi di sekitar lokasi temuan tanaman khat," ujarnya.

Ditetapkannya tanaman khat masuk sebagai narkotika golongan I membuat petani khat di Cisarua resah. Sebab, tanaman yang menjadi mata pencarian warga itu harus dimusnahkan. Karena itu, para petani meminta agar Badan Narkotika Nasional mengganti tanaman khat oleh komoditas lain.

"Harapannya diganti pakai pohon apa saja. Dihancurin enggak apa-apa. Asal saya enggak melanggar hukum," ujar Nanang Surantawijaya alias Jack (47), warga yang memiliki 300 meter persegi tanaman khat di Cisarua, kepada wartawan kemarin.

Tumbuhan yang mengandung zat setingkat amfetamin itu rupanya memiliki peran vital bagi ekonomi petani di daerahnya. Sekadar gambaran, tanaman khat kebanyakan dibeli oleh turis dari Timur Tengah. Satu paket kecil pucuk daun khat dihargai Rp 300.000, paket medium Rp 500.000, dan paket besar Rp 1,2 juta.

Jika musim liburan, tak tanggung-tanggung, Jack bisa meraup laba Rp 3,4 juta per minggu. "Saya kan biasa nyopir travel mereka (turis Timur Tengah). Tetapi paling penghasilannya berapa, enggak sebesar ini (khat)," ujarnya.

Menurut Jack, dengan proyeksi keuntungan itulah, ia dan beberapa petani khat di wilayahnya terus membudidayakan tanaman tersebut. Belum lagi, tumbuh kembang tanaman khat yang tergolong cepat, hanya membutuhkan lima hari untuk bisa mendapatkan pucuk muda, membuat periode panen tumbuhan itu semakin sering.

"Di kampung saya saja ada empat petani. Belum di luar sana, total semua ada 2 atau 3 hektare. Keuntungannya menggiurkan," katanya. (Tribun Jabar/dic)

Baca juga:


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved