Kena Sanksi Pelanggaran Randis Gunakan BBM Bersubsidi
Sanksi atas pelanggaran peraturan tersebut, lanjutnya, yakni akan dikenai teguran kepada yang pejabat bersangkutan yang mengisi dengan BBM bersubsidi
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ishak mengatakan bahwa dengan adanya aturan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas nantinya, maka seluruh kendaraan dinas tidak lagi diperbolehkan menggunakan premium. Namun mengisi dengan pertamax.
Sanksi atas pelanggaran peraturan tersebut, lanjutnya, yakni akan dikenai teguran kepada yang pejabat bersangkutan yang mengisi dengan BBM bersubsidi. Sanksi terberat yang mungkin akan dilakukan jika pelanggaran terus dilakukan, imbuhnya, yakni penarikan kendaraan dinas.
“Dengan adanya aturan pembatasan nanti, kita juga minta kepada SBPU untuk dapat juga melakukan pengawasannya. Jika ada kendaraan dinas yang akan mengisi BBM bersubsidi harus ditolak dan diarahkan ke pertamax,” terang Ishak kepada Tribunlampung, Rabu (30/12013)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung itu menambahkan, bahwa salah satu kendala untuk penerapan aturan tersebut, yakni pemerintah daerah tidak melakukan perubahan terhadap alokasi anggaran tunjangan BBM bagi kendaraan dinas.
Sehingga para pejabat yang bersangkutan, haruslah mengeluarkan uang pribadinya untuk menambah kekurangan tunjangan anggaran pembelian BBM bagi kendaraan dinas yang digunakannya.
“Kemungkinan bila kondisi keuangan daerah memungkinkan, dalam APBD-P mendatang barulah kita akan dapat melakukan penyesuaian untuk tunjangan BBM kendaraan dinas,” tandasnya.(dedi/tribunlampung)
Baca Juga :
- Randis Dilarang gunakan BBM Bersubsidi 10 menit lalu
- 30 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan 21 menit lalu
- Dua Tersangka Korupsi Pasar Pagelaran Mangkir 41 menit lalu