Terdakwa Korupsi Dana Keaksaraan Divonis Hari Ini
Ketua Fatayat NU Lasem Durrotun Nafisah, terdakwa kasus korupsi dana anggaran keaksaraan nasional 2010 menjalani vonis hari ini (28/1).
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Fatayat NU Lasem Durrotun Nafisah, terdakwa kasus korupsi dana anggaran keaksaraan nasional 2010 menjalani vonis hari ini (28/1).
Rencananya ratusan warga Nahdatul Ulama (NU) dari Lasem, Rembang dan Semarang akan kembali melakukan unjuk rasa di depan gedung pengadilan negeri (PN) tindak pidana korupsi (tipikor) Semarang sebagai bentuk dukungan terhadap nyai mereka. Dalam keadaan hamil tua, Durrotun Nafisah harus menjalani sidang yang dipimpin hakim Pragsono.
Kasus itu dimulai dari program bantuan untuk penyelenggaraan pendidikan keaksaraan 2010. Yayasan pendidikan Muslimat NU Lasem Rembang kala itu bersedia menjadi bendera pengusungnya. Dana sekitar Rp 288 juta cair untuk program itu.
Dalam pelaksanaannya ada dua kelompok yaitu 76 kelompok ditangani Abdul Muid dan empat kelompok ditangani Durrotun Nassifah. Pihak Durrotun menglaim empat kelompok yang ditangani beres dan tidak menerima uang seperserpun.
Kemudian ditemukan permasalahan keuangan terhadap 76 kelompok yang ditangani Abdul Muid (sudah divonis setahun penjara.red). Abdul Muid hanya menggunakan sebagian dana untuk program 2010. Sisanya, ia gunakan untuk membayar program 2009 yang belum ada dananya. Dalam proses, Abdul Muid sudah mengembalikan Rp 92 juta, dan sisanya belum ada kejelasan.
Tuntutan yang diajukan kepada Durrotun dianggap cukup berat yaitu 1,5 tahun kurungan penjara dan uang pengganti sekitar Rp 150an juta.