Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

Keputusan MA Memakzulkan Aceng Dinilai Tepat

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai, Bupati Garut Aceng Fikri sudah pantas dimakzulkan.

zoom-inlihat foto Keputusan MA Memakzulkan Aceng Dinilai Tepat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng HM Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai, Bupati Garut Aceng Fikri sudah pantas dimakzulkan. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Aceng.

Putusan tersebut terkait pernikahan singkat yang dilakukan Aceng Fikri terhadap Fani Oktora (18).

"Sudah sepantasnya, karena ada pelanggaran hukum (kawin siri) yang ilegal dalam sistem hukum kita," kata politisi PDI Perjuangan, Kamis (24/1/2013).

Menurut Eva, tidak pantas pimpinan daerah yang harusnya jadi panutan masyarakat, memberi contoh buruk dalam ketaatan terhadap hukum dan penghormatan pada perempuan.

"Saya juga gembira dan menymbut baik putusan MA yang memberikan sinyal positif bagi kepentingan perempuan dan anak, yang selama ini sulit mewujudkan keadilan sosialnya," ujarnya.

Eva menuturkan, putusan MA membawa pesan tegas, bahwa para pimpinan daerah harus sensitif dan responsif terhadap isu kesetaraan gender.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III lainnya, Martin Hutabarat. Ia menyatakan, putusan MA sudah tepat sebagai konsekuensi rasa keadilan di masyarakat.

"Kami minta Mendagri menindaklanjutinya, serta DPRD Garut," ucapnya.

Putusan MA mengabulkan permohonan DPRD Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.

Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan DPRD Garut, di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi, antara posisi pribadi di satu pihak, dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser, karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Garut dan Kementerian Dalam Negeri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved