PKL Kota Madiun Keluhkan Pajak Warung
"Terus terang sebenarnya kami sangat keberatan. Namun tidak tahu harus kemana keberatan ini kami sampaikan," ungkap Ny Tatik

Laporan dari Didik Mashudi wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN- Pedagang kaki lima di Kota Madiun, Jawa Timur mengeluhkan pemungutan pajak warung dan penjual makanan yang dinilai sangat memberatkan. Namun pedagang hanya dapat menggerutu karena tak berdaya untuk protes.
"Terus terang sebenarnya kami sangat keberatan. Namun tidak tahu harus kemana keberatan ini kami sampaikan," ungkap Ny Tatik (51) salah satu penjual makanan kepada Surya Online (tribunnews group), Rabu (23/1/2013).
Perempuan yang membuka warung di trotoar jalan itu mengaku keberatan dengan pungutan pajak yang dilakukan setiap hari. Apalagi masih ada pungutan untuk jasa kebersihan yang juga harus dibayar.
Pungutan pajak kepada PKL itu mengacu pada Perda No 23/2011. Sasaran pajak ini restoran, penjual makanan dan minuman serta warung makanan. Besarnya pungutannya Rp 500 per hari.
Keluhan sama dikemukakan Ny Wati (48) yang juga setiap hari merasa dibebani dengan pungutan pajak.
"Sampean hitung sendiri setiap hari Rp 500 kalau seminggu sudah Rp 3.500 masih ditambah iuran kebersihan," ujarnya.
Perempuan yang membuka dagangan nasi bungkus dan kopi ini berharap ada penurunan pungutan yang tidak memberatkan.
"Mestinya cukup Rp 2.000 seminggu," ujarnya.