Rabu, 1 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

MA Tentukan Nasib Bupati Aceng Hari Ini

Mahkamah Agung hari ini Rabu (23/1/2013) jam 11.00 WIB rencananya akan menentukan nasib kasus Bupati Garut Aceng

Penulis: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto MA Tentukan Nasib Bupati Aceng Hari Ini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng HM Fikri dikawal sejumlah petugas saat masuk ruang Subnit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/12/2012). Aceng memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM  JAKARTA – Mahkamah  Agung  hari ini  Rabu  (23/1/2013)  jam  11.00 WIB   rencananya  akan  menentukan  nasib  kasus  Bupati  Garut  Aceng  HM Fikri .

Sebelumnya  pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan siap memeriksa pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mahkamah Agung masih menunggu laporan pemakzulan dari DPRD Garut.

"Biasanya ada batas waktu antara 14 hari sampai satu bulan laporan pemakzulan itu harus dikirim," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko  beberapa waktu lalu.

Pemakzulan, Djoko melanjutkan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang telag diubah dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemerintahan daerah. Disebutkan, jika seorang pemimpin daerah sudah tidak dipercaya oleh rakyat maka DPRD bisa melakukan pemakzulan.

Jika laporan pemakzulan dari DPRD Garut sudah masuk ke MA, maka Ketua Muda Urusan Lingkungan Tata Usaha Negara akan membentuk majelis hakim yang akan memeriksa putusan ini. "Biasanya majelis hakimnya terdiri dari tiga sampai lima hakim," kata Djoko.

Sementara  hasil penelusuran panitia khusus DPRD dengan tegas menyatakan Aceng melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Dia menikah secara siri dengan Fani Octora tanpa terdaftar di kantor agama dan tanpa izin istri pertama. Perbuatan Aceng juga melanggar etika dan sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 27 dan 110 Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Baca  Juga :

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved