Tuntutan Keyko Diduga Berbau Suap
"Biasa, kadang dalam kondisi seperti itu ngomongnya macem-macem," katanya.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (29/10/2012). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung secara tertutup. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Glegasa mengaku mendapat order melayani tamu dari BBM Keyko. Usai melayani tamu tersebut, perempuan berambut panjang ini mendapat imbalan Rp 1,5 juta. Dari uang itu Rp 1 juta diantaranya diambil Glegasa, sisanya Rp 500.000 ditransfer ke rekening Keyko.