Kamis, 2 Oktober 2025

Berkas Penyelundup Narkoba Diserahkan ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang sudah menyelesaikan berkas dakwaan Rosmalinda (37), tersangka penyelundup sabu-sabu

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Berkas Penyelundup Narkoba Diserahkan ke Pengadilan
IST
sabu-sabu

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang sudah menyelesaikan berkas dakwaan Rosmalinda (37), tersangka penyelundup sabu-sabu dan heroin senilai Rp 16 miliar.

Berkas itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jadwal persidangan Rosmalinda tinggal menunggu jadwal dari PN Semarang.

"Berkas dakwaan sudah kami susun dan limpahkan ke PN Semarang,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang Mustaghfirin, Senin (24/12/2012).

Untuk tim jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Kejari Semarang dan Kejaksaan Tinggi Jateng. Setelah berkas dakwaan dilimpahkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan persidangan.

Rosmalinda akan dijerat dakwaan berlapis yaitu Pasal 113 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, Pasal 114 ayat 2 KUHP dan atau lebih subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang UU yang sama tentang penyalahgunaan Narkoba.

Saat ini, Rosmalinda dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wanita Semarang atau Lapas Bulu.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved