Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejati Dinilai Tak Serius, LBH Minta KPK Ambilalih Dugaan Korupsi Walikota Medan

sudah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, namun progres hukumnya dugaan korupsi Wali Kota Medan tidak ada kejelasan.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Kejati Dinilai Tak Serius, LBH Minta KPK Ambilalih Dugaan Korupsi Walikota Medan
NET
ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akhirnya menyurati Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), terkait proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Rahudman Harahap, yang menurut LBH tidak serius ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hal ini disampaikan Kadiv Advokasi HAM dan Anti Korupsi LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis  yang mengatakan dalam kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Daerah (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak Rp 1,5 Miliar, di mana kini Rahudman Harahap telah ditetapkan menjadi tersangka sudah dua tahun lamanya ditangani, namun progres hukumnya tidak ada kejelasan.

"Terbukti ketidak seriusan Kejatisu, sudah dua tahun jadi tersangka hingga surat ke KPK ini kami layangkan, tidak ada ketuntasan kasus tersebut," tegas Irwandi, Sabtu (8/12), sembari mengaku menyurati KPKP tertanggal 6 Desember 2012.

Berdasarkan surat yang dikirim LBH Medan kepada KPK dengan nomor 211/LBH/S/XII/2012 tertulis secara faktual, penanganan kasus Rahudman Harahap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah berlarut-larut serta dimungkinkan adanya ketidaktransparan dan manipulatif.

"Oleh karena itu KPK wajib melakukan supervisi seraya mengambil alih Kasus dimaksud, seperti diatur di dalam Pasal 6 huruf b, pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," tambah Irwandi.

Dengan demikian dengan adanya surat pengambil alihan ini dikirim, LBH Medan berharap akan ada tindakan dari KPK terhadap tersangka Rahudman atas dugaan korupsi TPAPD yang sekarang masih bebas dan bisa memimpin kota Medan.(Irf)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved