Sabtu, 4 Oktober 2025

Eksepsi Kapolri Ditolak Hakim PN Bandung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi dari para tergugat,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Eksepsi Kapolri Ditolak Hakim PN Bandung
IST
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi dari para tergugat, termasuk tergugat 1 Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, terkait dengan perkara yang menimpa warga Indonesia yang tinggal di Singapura, Linda Soetanto.

Hal itu tercantum dalam sidang putusan sela yang dibacakan hakim ketua Setyabudi Tedjocahyono di PN Bandung, Rabu (5/12/2012).

Sidang ini merupakan lanjutan dari praperadilan yang diajukan oleh Linda Soetanto terkait dengan red notice atau surat perintah penangkapan terhadap buron yang dikeluarkan oleh Mabes Polri terhadap Linda pada 22 Juni 2012. Karena itu, Linda menggugat Kapolri.

Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan gara-gara Linda membuat surat kehilangan kunci safe deposite box miliknya ke Polsek Astanaanyar, Bandung.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu dilayangkan Linda melalui kuasa hukumnya, R Ismadi SH MH dan Prof Dr Wila Chandrawila SH, ke PN Bandung. Selain Kapolri, turut pula digugat Kapolda Jabar, George Gunawan, dan Hanna Gouw.

Dalam putusan selanya itu, majelis hakim memutuskan red notice yang dikeluarkan Mabes Polri tidak sah. Karena itu, sidang harus dilanjutkan dan proses hukum yang saat ini dijalani Linda harus dihentikan, hingga memperoleh kekuatan hukum tetap atau rampungnya sidang praperadilan.

Seusai sidang, kuasa hukum penggugat R Ismadi mengatakan, akibat diterbitkannya red notice oleh Mabes Polri, kliennya merasa dihukum, dizalimi, dan dirampas hak asasi manusianya. Hal ini mempersulit kebebasannya untuk pulang dan menjalankan usahanya di Indonesia sebagai tanah airnya.

"Ada apa di balik semua ini, sampai Mabes Polri mengeluarkan red notice yang biasanya dikeluarkan kepada penjahat kelas kakap, teroris atau koruptor?" kata Ismadi kemarin.

Kasus yang menjerat Linda hingga keluar red notice itu, seperti diungkapkan Ismadi, berawal pada tahun 2002. Saat itu, Eka Gunawan (alm), suami Linda, menyewa safe deposit box di Bank UOB Bandung, yang tercatat atas nama Eka Gunawan dan Linda Soetanto.

Karena Linda sibuk mengurusi anak-anaknya di Singapura dan Eka juga sangat sibuk, dibuatlah surat kuasa pada 13 Oktober 2008 kepada Hanna Gouw, adik kandung Eka Gunawan, untuk mengambil atau menaruh barang di kotak tersebut.

Setelah Eka Gunawan meninggal pada 19 Mei 2010, Linda bermaksud membuka kotak itu. Namun ia tidak ingat di mana kuncinya berada karena sudah bertahun-tahun tidak membukanya. Kemudian Linda menanyakan kepada Hanna Gouw, orang yang pernah menjadi kuasanya, tapi Hanna Gouw tidak memberikan keterangan apa pun.

Tujuh bulan setelah suaminya meninggal, Linda meminta solusi ke Bank UOB,karena SDB itu tercatat atas nama Linda juga, maka pihak bank menyarankan agar membuat laporan kehilangan kepada kepolisian. Atas saran itulah, Linda melaporkan kehilangan buku tabungan dan kunci SDB atas nama suaminya ke Polsek Astanaanyar dengan laporan bernomor LK/242/XII/2010/Polsek Astanaanyar tertanggal 20 Desember 2010.

Namun dengan membuat surat laporan kehilangan itu, Linda malah dilaporkan ke Polda Jabar oleh George Gunawan yang juga adik suaminya dengan tuduhan membuat laporan kehilangan palsu. "Jadi sama kayak nitip rumah ke tetangga, kuncinya kita kasih untuk mati dan nyalain lampu. Pas kita mau masuk, kuncinya hilang, si tetangga nyebut kita maling," kata Ismadi, mencontohkan.

Laporan itu malah berbuntut panjang, sampai Linda diperiksa dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jabar dan dikeluarkan surat penangkapan, kemudian Polda juga mengajukan permohonan tindakan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi, yang berujung keluarnya red notice.

Karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut, Linda menggugat Mabes Polri dan Hanna Gouw serta George Gunawan dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Atas putusan tersebut, pihak Linda menerimanya. Adapun pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing, masih pikir-pikir. Setyabudi sendiri memberikan waktu seminggu untuk menentukan sikap. Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali pada Selasa (11/12/2012) pekan depan. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved