Rusuh di Manokwari
Polisi Tembak Mati Residivis, Kerusuhan Pecah di Manokwari
Timotius AP seorang residivis lapas Manokwari ditembak mati oleh polisi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Timotius AP seorang residivis lapas Manokwari ditembak mati oleh polisi. Ia merupakan terpidana kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.
Akibat penembakan tersebut, Manokwari bergejolak dan kerusuhan pun pecah.
"Dia(Timotius AP) sudah berkali-kali melakukan kejahatan," kata Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya saat dihubungi melalui telepon, Rabu(5/12/2012).
I Gede Sumerta menjelaskan awal mula penembakan Timotius AP. Saat itu katanya pada tanggal 4 Desember 2012 anggota polsek kota Manokwari memperoleh info bahwa DPO terpidana bernama Timotius AP sedang berada di rumah mertuanya di Jalan Baru Manokwari. Ketika hendak ditangkap Timotius AP melarikan diri dengan kendaraan Mio dan petugas mengejar hingga ke pantai Maripi.
Saat itu ada barang terpidana jatuh dan dia berhenti hendak mengambil barang tak lama kemudian petugas memberi peringatan dgengan kata-kata agar menyerahkan diri. Bukannya menyerah Timotius justru mengarahkan pistol rakitan yang dibawanya kepada petugas, karena merasa terancam dengan sangat terpaksa petugas melepaskan tembakan dengan maksud untuk melumpuhkan yang mengenai pinggang.
"Setelah roboh petugas memeriksa keadaannya dan langsung dilarikan ke RS AL guna mendapatkan pertolongan dan perawatan intensif, namun sekira pkl 18.00 WIT DPO terpidana dinyatakan tidak tertolong jiwanya oleh petugas medis yang menanganinya," ujar I Gede Sumerta.
Akibat dari kejadian itu pada tanggal 5 Desember 2012 sekitar pukul 10.30 WIB massa hendak mengarak jenazahnya ke Mapolres, namun disekat oleh pasukan Dalmas sehingga massa anarkis dan merusak warung-warung di sekitar yang sempat memacetkan arus lalu lintas.
"Kemudian massa berhasil dipecah oleh bantuan Brimob dan TNI sehingga jenazah dibawa kembali pulang ke rumahnya," ujarnya.
Timotius AP adalah penjahat yang terkenal licin bagai belut. Pada tahun 2012 dia melakukan tiga tindak pidana antara lain kasus pencurian dengan kekerasan dua kali dan divonis 9 dan 6 tahun. Ditahun yang sama dia melakukan tindak pidana pemerkosaan dan divonis 3 tahun.
Disamping itu masih ada 7 laporan polisi terkait kasus yang dilakukannya yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian berat, penganiayaan dan pengeroyokan. Selain itu dia berkali-kali kabur dari lapas Manokwari.
"Yang pertama pada pertengahan Juli 2012 dan berhasil ditangkap oleh petugas Polres pada tanggal 13 September 2012. Dan kembali kabur pada tanggal 16 September 2012," katanya.