Bupati Menikahi ABG
SBY Beri Perhatian Khusus Kasus Bupati Garut
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi perhatian khusus terhadap kasus nikah kilat Bupati Garut, Aceng HM Fikri.

TRIBUNNEWS.COM BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi perhatian khusus terhadap kasus nikah kilat Bupati Garut, Aceng HM Fikri.
Presiden menanyakan perkembangan kasus itu kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan saat bertemu di perayaan HUT PGRI di Sentul, Bogor.
Dikatakan Aher kepada wartawan usai peringatan HUT PGRI Selasa (4/12/2012) “Beliau menanyakan Garut bagaimana? Saya bilang sudah diklarifikasi, begini dan begini,"
Menurutnya, presiden memberi perhatian khusus terhadap kasus nikah siri Aceng. "Ngobrolnya tidak dalam konteks serius. Pak Presiden memberi perhatian khusus pada masalah ini. Itu tindakan tidak patut, tidak pantas," katanya.
Namun demikian, Aher mengaku tidak mendapat instruksi khusus dari presiden soal kasus Aceng. Presiden hanya menilai apa yang dilakukan oleh Aceng tak patut dilakukan.
"Saya rasa semua orang pun akan menilai seperti itu," katanya.
Ditanya soal kemungkinan Aceng dicopot dari jabatan bupati, Aher mengatakan, semuanya harus berjalan sesuai dengan aturan.
"Kita lihat, kita harus berjalan dengan hukum yang ada. Sebagaimana payung hukum yang ada," katanya.
Sementara menurut Mendagri Presiden SBYmeminta saya untuk mencermati persoalan ini. Karena itu juga saya kirim tim ke Garut,
Dalam kesempatan itu, Gamawan prihatin dengan persoalan Bupati Aceng. Ia menilai tidak selayaknya seorang pemimpin berlaku diluar etika.
"Saya melihatnya, mestinya beliau memberi contoh yang baik kepada publik. Beliau adalah figur, orang nomor satu, pemimpin Garut," pesan Gamawan.
Selain berperilaku diluar etika, Gamawan juga menilai Bupati Aceng melanggar aturan dalam UU Perkawinan. Bupati Aceng dianggap melanggar etika karena menceraikan istri sirinya melalui pesan singkat.
"Karena didalam UU Perkawinan nomer 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2, setiap perkawinan harus dicatatkan. Berarti bagi yang tidak mencatatkan, dia tidak taat pada UU. Dalam sumpah janji kepala daerah wajib taat pada peraturan perundang-undangan," ingat Gamawan.
Baca Juga :
- Kakek Empat Cucu Cabuli Anak Lima Tahun 6 menit lalu
- Gelombang Ekspatriat Mulai Berdatangan di Makassar 28 menit lalu
- Astra Honda Motor Tanam 550 Pohon Pelindung 38 menit la